Secara etimologi, LGBT merupakan singkatan dari empat kata yaitu Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender. Kata Lesbian berasal dari nama kepulauan Lesbos di Yunani kuno, di mana seorang penyair wanita bernama Sappho hidup pada abad ke-6 SM dan dikenal sebagai seorang penyair yang cinta terhadap wanita.
Istilah Gay awalnya merujuk pada perasaan bahagia atau senang, namun kemudian digunakan sebagai istilah yang merujuk pada pria yang tertarik kepada pria lain secara romantis dan/atau seksual. Bisexual merujuk pada individu yang tertarik secara romantis dan/atau seksual kepada baik pria maupun wanita. Transgender berasal dari dua kata yaitu "trans", yang berarti melewati atau melampaui, dan "gender", yang merujuk pada identitas gender seseorang. Ketiga istilah pertama yaitu Lesbian, Gay, dan Bisexual, sebelumnya dikenal sebagai istilah "homoseksual". Namun, penggunaan istilah tersebut telah berkembang seiring waktu dan akhirnya digantikan dengan istilah LGBT yang lebih inklusif.
Singkatan LGBT digunakan secara luas di seluruh dunia sebagai istilah yang merujuk pada komunitas orang-orang yang mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari orientasi seksual atau identitas gender tersebut.
Ada Istilah baru yang dinamai LGBTQ+
istilah ini juga mencakup orientasi seksual dan identitas gender lainnya, seperti:
Q - Queer: Istilah ini digunakan untuk merujuk pada orang-orang yang menolak label atau merasa bahwa label-label LGBT tradisional tidak mencakup secara akurat identitas atau pengalaman mereka.
I - Interseks: Merujuk pada orang-orang yang memiliki varian alami dalam ciri-ciri seksual mereka yang biasanya ditemukan pada jenis kelamin yang berbeda.
A - Aseksual: Merujuk pada orang-orang yang tidak memiliki ketertarikan seksual atau kurang tertarik pada seks.
P - Panseksual: Merujuk pada orang-orang yang tertarik pada semua jenis kelamin, termasuk laki-laki, perempuan, dan orang-orang trans.
Contoh-contoh individu yang termasuk dalam komunitas LGBTQ+ dapat beragam, dari bintang film dan televisi seperti Ellen DeGeneres dan Laverne Cox, sampai aktivis dan pemimpin masyarakat seperti Harvey Milk dan Marsha P. Johnson. Ada juga banyak orang-orang yang merupakan anggota biasa masyarakat dan memiliki orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda, namun mereka belum kelihatan sebagai public figure.
Apakah LGBT Penyakit?
Neuro psikolog dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ihshan Gumilar menegaskan lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ialah penyakit mental. "LGBT adalah penyakit mental dan bukan disebabkan oleh faktor biologis atau bawaan lahir. absolut terdapat peristiwa (yg membuat seseorang menjadi LGBT,)
Bagi bangsa Indonesia, dengan instrumen hukumnya, harus menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM. Hukum tak boleh lepas dari nilai-nilai keberadaban dan senantiasa bersesuaian dengan akal sehat dan fitrah manusia. Hukum ada untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan."gangguan kepribadian sosiopat" sehingga dimasukkan ke dalam Diagnostic and Statistical Manual (DSM). Kemudian pada tahun 1968 kaum homoseksual dinyatakan sebagai "penyimpangan seksual".
Setelah itu, pada tahun 1973 homoseksual dinyatakan sebagai "penyakit mental". Namun karena adanya ancaman-ancaman yang berpotensi menyebabkan tindak kekerasan, setelah tahun 1973 kaum homoseksual dinyatakan "bukan penyakit mental". Tuntutan LGBT terhadap pemenuhan hak asasi manusia, tentunya harus disesuaikan dengan nilai-nilai dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain sejalan dengan pandangan Charles W. Socarides MD bahwa gay bukan bawaan sejak lahir (genetik). Seseorang menjadi gay karena wawasan dan pikiran secara sadar, dengan kata lain menjadi gay karena dipelajari secara sadar.
Pengaruh faktor biologis tidak begitu dominan, karena nampaknya faktor psikososial atau masa perkembangan yang dialami oleh seorang anak sejak ia lahir akan berpengaruh lebih besar terhadap keberadaan gay.
Perkembangan HAM secara kontemporer telah dibentuk oleh pemikiran Barat dan dalam hal ini, banyak konsep yang sering digunakan dalam perdebatan politik, seperti: demokrasi, keadilan, kebebasan, kesetaraan dan martabat manusia. Dengan demikian, sebagai upaya untuk menghentikan penggunaan kata-kata tersebut agar tidak secara otomatis diasosiasikan dengan konsep HAM, maka tugas kita sebagai orang Indonesia yang memiliki tata nilai dan tata kelakuan yang berbeda dengan bangsa Barat adalah dengan melonggarkan konsep-konsep HAM dari belenggu modernitas Barat dan merekonstruksi konsep-konsep HAM berdasarkan pemikiran dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Bila kita menilik istilah HAM yang menjunjung ide-ide dan nilai-nilai kemanusiaan serta berlaku secara universal, tampaknya dalam hal ini HAM beresonansi lintas budaya dan tradisi, sehingga HAM merupakan seruan penting bagi mereka yang mencari keadilan dan perdamaian di dunia secara berkelanjutan. Terhadap konsep HAM yang demikian, muncul beberapa kritik pemikiran.
Apakah LGBT Musuh?
Biasanya orang yang LGBT berpura pura tidak mengakui dirinya sebagai LGBT dan ada juga yang terangterangan mempromosikan dirinya bawasannya LGBT, LGBT seperti penyakit yang menular. Ditemui berapa artikel berkaitan LGBT, LGBT bisa saja menular dengan mempromosikan Orentasi Seksual yang salah.
Amalam Kaum Luth adalah dosa yang belum pernah dilakukan manusia sebelumnya.
Al -Araf : 80 : Kalian telah melakukakan kejahatan seksual (homo seksual) yang benar-benar mungkar di sisi Allah yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).
Pelaku homoseksual termasuk orang-orang munafik, diantara ciri orang munafik, mengaku muslim tetapi perbuatannya bertentangan dengan syariat Islam. Al-Qur'an mengajak kebaikan, sedangkan orang munafik mengajak kepada keburukan. Kaum munafikin sebagian orang mengatakan mereka adalah musfir (muslim tapi kafir) mepropagandakan; mereka berkata bahwa belum tentu homoseksual, mereka berdalih dengan ayat mutasyabihah (yang samar).
Dosa homoseksual Imam Qurthubi dalam menafsirkan ayat ini, Sepakat ulama dalam mengharamkan perbuatan homoseksual. Ibnul Qayyim menyebutkan dosa homoseksual termasuk dosa yang besar dibawah dosa kufur, karena dalam perbuatan tersebut ada bentuk penghambaan diri kepada selain Allah, pelaku homoseksual sangat kuat ikatan cinta diantara mereka dibandingkan kecintaan kepada Allah, mereka rela melakukan apa saja demi pasangan mereka bahkan menghilangkan nyawa manusia.
Hukum pelaku homoseksual Ijmak para sahabat tentang hukuman pelaku homoseksual dengan dibunuh, para sahabat berselisih pendapat tentang cara membunuhnya;
1. Pelaku homoseksual dibakar, ini pendapat Ali bin Abi Thalib dan disepakati oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, karena salahsatu adzab Kaum Luth dibakar dengan api.
2. Pelaku homoseksual dilemparkan dari bangunan yang tinggi,
ini pendapat Ibnu Abbas, jika belum mati maka disempurnakan dengan dirajam. Para Sahabat, seperti Abu Bakar adalah orang yang lemah lebut, mereka tidak melakukan hukuman bagi pelaku homoseksual kecuali ada landasannya dari syariat, dan ini bukan perkara yang ringan, termasuk jenis kejahatan yang luar biasa, dan tidak akan sembuh penyelesaiannya kecuali pelakunya dibunuh. Bedanya dengan pelaku zina, pelaku dosa zina ada rinciannya;
1. Pelaku zina muhson, pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya dirajam sampai mati.
2. Pelaku zina belum menikah, hukumannya dicambuk 100 kali.
Rasulullah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum luth, seperti hadits Nabi ;Adapun pelaku homoseksual, sudah manikah atau belum, sepakat bahwa pelakunya dibunuh selama ia sudah baligh. Banyak sekali ayat-ayat yang menunjukkan bahwa homoseksual yang dilakukan kaum luth adalah dosa besar di sisi Allah subhanahu wa ta'ala, dan beberapa hadits yang dikeluarkan oleh ashabus sunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H