Hukum pelaku homoseksual Ijmak para sahabat tentang hukuman pelaku homoseksual dengan dibunuh, para sahabat berselisih pendapat tentang cara membunuhnya;
1. Pelaku homoseksual dibakar, ini pendapat Ali bin Abi Thalib dan disepakati oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, karena salahsatu adzab Kaum Luth dibakar dengan api.
2. Pelaku homoseksual dilemparkan dari bangunan yang tinggi,
ini pendapat Ibnu Abbas, jika belum mati maka disempurnakan dengan dirajam. Para Sahabat, seperti Abu Bakar adalah orang yang lemah lebut, mereka tidak melakukan hukuman bagi pelaku homoseksual kecuali ada landasannya dari syariat, dan ini bukan perkara yang ringan, termasuk jenis kejahatan yang luar biasa, dan tidak akan sembuh penyelesaiannya kecuali pelakunya dibunuh. Bedanya dengan pelaku zina, pelaku dosa zina ada rinciannya;
1. Pelaku zina muhson, pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya dirajam sampai mati.
2. Pelaku zina belum menikah, hukumannya dicambuk 100 kali.
Rasulullah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum luth, seperti hadits Nabi ;Adapun pelaku homoseksual, sudah manikah atau belum, sepakat bahwa pelakunya dibunuh selama ia sudah baligh. Banyak sekali ayat-ayat yang menunjukkan bahwa homoseksual yang dilakukan kaum luth adalah dosa besar di sisi Allah subhanahu wa ta'ala, dan beberapa hadits yang dikeluarkan oleh ashabus sunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H