Mohon tunggu...
Andry Wibowo
Andry Wibowo Mohon Tunggu... Polisi - Salus populi suprema lex esto

Bergotong Royong Membangun Negeri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Post Normal dan Perkembangan Ilmu Sosial

12 Juli 2020   12:52 Diperbarui: 12 Juli 2020   13:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Post Normal

Sains post-normal adalah sebuah pendekatan yang memanfaatkan sains ketika fakta tidak pasti, nilai masih diperdebatkan, implikasi keputusan sangat tinggi, dan keputusan mendesak segera untuk diambil. Pendekatan ini dikembangkan filsuf dan matematikawan Funtowicz dan Ravetz pada tahun 1993.

Pendekatan post normal menawarkan suatu metodologi yang di arahkan kepada pencarian solusi melalui penambahan peer community discussion sebagai jembatan dari kesenjangan antara pengetahuan dan sistem. 

Jembatan antara ketidakpastian  substansi persoalan yang dipersoalkan dan kompleksitas pemangku kepentingan. Model peer community dalam pendekatan post normal mendorong pengambil kebijakan untuk melihat jauh kedepan atas berbagai isu yang berkembang. Untuk keberlanjutan hidup masyarakat dan lingkungannya yang merupakan faktor determinan pada kondisi ketidakpastian.

Pandemic Covid 19 yang dirasakan saat ini, pada kenyataannya menyadarkan kita semua, bahwa ada faktor yang belum ada dalam data empirik sehingga sulit dibaca oleh pendekatan paradigma ilmu modern saat ini. Virus Covid 19 memberikan kesadaran baru bagi pemangku kepentingan dan ilmuwan tentang kompleksitas lingkungan kehidupan. Kesadaran yang membawa umat manusia untuk melakukan evaluasi terhadap cara memaknai relasi populasi dan lingkungan hidupnya.

Pada konteks peran dan tanggung jawab kepolisian, yang terjadi di berbagai negara, polisi didorong untuk bekerja sama dengan banyak pihak, tidak saja untuk mengerjakan misi pokoknya dalam mengelola keamanan dan ketertiban masayarakat, tetapi tugas lainnya yang terkait dengan masalah sosial.

Kepolisian sebagai bagian dari sistem pemerintahan dengan struktur dan agen yang tersebar di semua lini kehidupan, bertujuan menjadi yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pendekatan berbasis orientasi misi dengan dukungan sumber daya organisasi yang terintegrasi, kepolisian baik secara alamiah maupun terencana ikut menjadi bagian penting dalam mencari solusi yang berkaitan dengan isu dasar seperti kesehatan, sandang, pangan dan papan.

Penyebaran Wabah Covid 19 yang tidak dapat diprediksi memiliki dampak yang sangat luas, tidak saja pada masalah kesehatan tetapi memiliki implikasi kepada persoalan ekonomi, sosial, kemanan, juga politik. 

Begitu kompleksnya dampak yang ditimbulkan dari virus ini memaksa institusi dan personel kepolisian untuk merubah cara pandanganya tentang persoalan keamanan dan ketertiban. Kepolisian dalam kondisi yang normal memiliki tugas pokok yang berhubungan dengan persoalan kriminogenik, kini dalan era new normal mendapatkan peran tambahan untuk membantu kesulitan hidup masyakat sebagai dampak dari pandemic Covid 19.

Pendekatan post normal dalam metodologi ilmu pengetahuan menjadi relevan ketika polisi bersama pemerintah dan masyarakat menghadapi persoalan perubahan lingkungan hidup akibat proses evolusi peradaban seperti lahirnya revolusi industri 4.0, perubahan iklim, maupun peristiwa yang terjadi baik secara alamiah seperti virus, bencana alam, dan hal yang belum dapat ditangkap sepenuhnya melalui pendekatan ilmu modern selama ini.

Pendekatan post normal sebagai bagian dari pendekatan post modern dalam merumuskan pengambilan kebijakan, mendorong sistem untuk merevisi model pemecahan masalah selama ini yang berbasis semata kepada orientasi misi organisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun