Demokrasi dalam konteks elektoral di Indonesia, seringkali menimbulkan beragam persoalan, khususnya dalam kontestasi politik yang dibangun menggunakan isu SARA. Prilaku berpolitik yang bertentangan dengan prinsip Kebhinekaan dan Pancasila yang mengakibatkan konflik baik secara vertikal maupun horisontal. Kondisi chaotic dalam masyarakat yang merupakan ujian bagi Polri untuk mampu mengelola situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional.
Reformasi Polri juga dihadapkan pada dinamika bernegara yang mengalami pasang surut, dimana Polri dituntut untuk mampu beradaptasi dengan situasi politik dan ekonomi negara yang memiliki implikasi pada kebijakan dan prioritas penyelengaraan kepolisian. Pandemi Covid 19 yang bersifat global, serta berbagai kejadian bencana nasional merupakan tantangan bagi Polri untuk bertindak out of the box.
Dengan prinsip "keselamatan warga adalah hukum tertinggi " (salus populi suprema lex esto), Polri, TNI, BNPB, BIN, dengan seluruh komponen pemerintahan lainnya beserta masyarakat luas bahu membahu menolong masyarakat yang mengalami dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi secara bersamaan. Sikap Polri ini menjadi indikator bahwasanya reformasi polri tidak sekedar lahir dari hal yang mekanistis (by plan). Polri juga dapat bertindak organis dan natural, responsif menghadapi relasi manusia dan alam semesta yang terkadang sulit diduga.
Indeks persepsi publik terhadap Polri menjadi indikator, reformasi polri yang dimulai sejak tahun 1998 telah berjalan sesuai dengan grand strategi polri yang disusun pada awal reformasi. Meskipun, berdasarkan laporan Polri masih memiliki catatan tentang "police brutality" dan "abuse of power" dari para oknum anggota Polri, yang menjadi pekerjaan rumah bersama untuk membenahinya.
Sebagai catatan penutup, reformasi Polri bukanlah perkerjaan satu atau dua tahun atau satu dua dekade. Suksesnya reformasi di tubuh Polri adalah dengan senantiasa mampu beradaptasi, turut serta dalam perubahan zaman. Polri harus tunduk pada hukum sejarah, mengikuti perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan yang dipilih dalam suatu negara.
Sebagai organisasi, Polri musti elastis dan terbuka, agar cocok dengan konteks perkembangan zaman, terkait dengan struktur, aturan, kultur dan model pemolisiannya. Diantara semua perubahan yang dimungkinkan, hanya satu yang tidak boleh berubah, Polri harus berdiri kokoh menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .
Dirgahayu Bhayangkara 1 Juli 2020