Masalah lain bagi negara adalah pajak dari transaksi aset krypto belum bisa dipungut sebagai penghasilan karena nampaknya secara regulasi aset krypto di Indonesia khususnya masih di area abu-abu. Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas di bidang keuangan menyatakan belum memiliki aturan resmi terkait transaksi aset krypto. Tata laksana pengawasan transaksi berikut perhitungan komponen pajak belum ada aturannya.
Poin pentingnya jika berminat coba-coba berinvestasi di aset krypto sebaiknya dilakukan secara hati-hati. Tentukan batasan jelas, hindari sikap gelap mata menggelontorkan dana besar-besaran diinvestasikan di aset krypto.
***
Di kisah Perang Troya, ada satu karakter pahlawan gagah perkasa bernama Achilles. Kalangan pasukan Yunani menganggap Achilles sebagai ksatria besar, tak terkalahkan di peperangan dan mempunyai kemampuan bertempur di atas rata-rata.
Tetapi akhir kisah Achilles tragis, tewas karena titik kelemahannya terluka. Kelemahan sang pahlawan ada di bagian kaki. Kelengahan tanpa disadari mendatangkan petaka, tidak hanya di medan perang, di bidang investasi juga sikap lengah adalah celah yang mengakibatkan kerugian.
Aset krypto merupakan hal tergolong baru, sangat bijaksana jika menyikapi investasi di aset krypto dengan hati-hati dan teliti. Sedapat mungkin jangan sampai lengah apalagi bernafsu mengeruk keuntungan sebanyak mungkin. Waspada dan selalu ingat akan batasan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI