Mohon tunggu...
andry natawijaya
andry natawijaya Mohon Tunggu... Konsultan - apa yang kutulis tetap tertulis..

good.morningandry@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Nah, Ini Dia Masalah Aset Krypto!

25 Mei 2021   07:00 Diperbarui: 18 Juni 2022   20:47 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Aset krypto (Gambar oleh Roy Buri dari Pixabay)

Bukan Homer J. Simpson yang menulis karya epos Odysey, melainkan Homer atau Homerus seorang pujangga yang hidup di zaman Yunani Kuno. Sementara Homer J. Simpson hanyalah karakter fiksi karya Matt Groening di serial kartun The Simpsons.

Odysey  berada di latar belakang sepuluh tahun usai Perang Troya. Kisah terkenal mengenai Perang Troya berlangsung dalam waktu sepuluh tahun, sepanjang waktu itu pasukan Yunani mengepung wilayah Troya yang terlindung benteng. Akhirnya pihak Yunani menggunakan siasat pura-pura mundur dan membuat patung kuda yang disusupi pasukan di dalamnya.

Orang Troya menganggap pasukan Yunani menyudahi pengempungan, kemudian membawa patung kuda tanpa mengetahui isi serta maksud dan tujuan pasukan Yunani meninggalkan patung tersebut. Akibat kelengahan itu Troya jatuh, pasukan Yunani bergerak dari dalam kota dan membuka akses penyerbuan menghancurkan Troya.

Terkadang ketidaktahuan akan suatu hal menimbulkan akibat tidak terduga, Kuda Troya menjadi titik balik kemenangan bangsa Yunani atas Troya karena bangsa Troya tidak tahu apa dibalik patung kuda yang ditinggalkan begitu saja di depan benteng kota.

Ilustrasi: Bitcoin, salah satu aset krypto paling dikenal (bitrates.com
Ilustrasi: Bitcoin, salah satu aset krypto paling dikenal (bitrates.com
Hal serupa, yaitu ketidaktahuan sering kali menjadi pemicu orang menjadi penasaran bahkan ikut-ikutan melakukan sesuatu, padahal belum tentu tepat. Dewasa ini ramai dipergunjingkan mengenai aset krypto (atau crypto currencies), banyak pihak berani berinvestasi di aset krypto tanpa mengenal secara pasti seperti apa aset krypto sesungguhnya.

Apakah Aset Krypto Dapat Disamakan Dengan Mata Uang?

Maka menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu aset krypto. Publik mengenal dan sering mendengar nama Bitcoin, Dogecoin  atau Ethereum, jika ditelisik lebih lanjut, ketiga hal itu merupakan bagian dari sekian banyak aset krypto.

Sering disebut sebagai Crypto Currencies, sebetulnya adalah sebuah sistem pembayaran online dalam format virtual, memanfaatkan algoritma dan teknik kriptografi sebagai pengaman sistem tersebut. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka aset krypto berada pada jaringan yang terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain.

Ilustrasi: Investasi aset krypto (redtea.com)
Ilustrasi: Investasi aset krypto (redtea.com)
Kemunculan dan peredaran aset krypto diinisiasi para pemain di bidang teknologi bukan berasal dari otoritas atau lembaga resmi pemerintah mana pun, sehingga semua aset krypto saat ini bersifat independen dan berada di luar jangkauan dan pengawasan lembaga resmi, hal itu dikatakan jika tidak ingin disebut ilegal.

Maka aset krypto tidak bisa dikategorikan sebagai mata uang, karena distribusinya tidak memiliki payung hukum dari lembaga resmi. Berlakunya suatu mata uang selalu didasari oleh aturan resmi dari pemerintah di negara berdaulat, dan hanya dapat diedarkan oleh lembaga resmi atau bank sentral selaku pihak yang berwenang menjalankan fungsi pengelola moneter.

Ilustrasi: Promosi aset krypto (quartz.com)
Ilustrasi: Promosi aset krypto (quartz.com)
Jadi baik Bitcoin atau aset krypto lainnya bukan mata uang resmi! Spesifikasinya hanya dapat dikategorikan setara aset, namun bersifat virtual alias tanpa wujud. Dan pastinya aset krypto bersifat eksklusif atau hanya berlaku di ruang lingkup komunitas yang melakukan transaksi aset tersebut.

Aset krypto menjadi ramai dan menarik minat masyarakat karena nilainya melambung dan dipopulerkan oleh para pengusaha di bidang teknologi, seperti Elon Musk yang terang-terangan menyatakan jika investasi aset krypto sangat menjanjikan. Akan tetapi pandangan lain juga dikemukakan tokoh-tokoh terkenal, Bill Gates, Janet Yellen dan Christine Lagarde adalah pihak yang menyatakan kontra terhadap aset krypto.

Republik Rakyat Tiongkok sudah menyatakan melarang lembaga keuangan di negara tersebut melakukan transaksi aset krypto, alasannya jelas karena aset krypto lebih bersifat spekulasi, pergerakan nilainya sangat berfluktuasi.

Ilustrasi: Aset krypto bersifat spekulasi (financemagnates.com)
Ilustrasi: Aset krypto bersifat spekulasi (financemagnates.com)
Para investor tidak mengetahui secara pasti portofolio jenis apa yang ada di dalam aset krypto. Beda dengan investasi umum semacam pasar modal, reksa dana atau obligasi, di mana setiap arus keluar masuk dana ada muaranya.

Aset krypto sejauh ini merupakan wujud dari penambangan data yang memanfaatkan ekosistem data besar melalui algoritma. Ternyata zaman digitalisasi seperti sekarang ini justru melahirkan jenis investasi model baru yang sebelumnya tidak banyak orang memperkirakan jika aset krypto menjadi topik populer.

Awas Gelembung Aset Krypto 

Sampai awal tahun 2021, nilai kapitalisasi pasar aset krypto mencapai US$ 1,3 Triliun, sangat besar! Tapi perlu diingat jika keberadaan aset krypto tidak berada dalam naungan lembaga resmi yang berwenang, sehingga peredarannya menjadi sangat liar dan tidak terkendali.

Ilustrasi: Nilai aset krypto melonjak (thenextweb.com)
Ilustrasi: Nilai aset krypto melonjak (thenextweb.com)
Pro kontra mengenai aset krypto pasti akan terus bergulir, namun penting juga disadari fase tren dari proses terjadinya gelembung nilai di bidang keuangan, yaitu:

1. Fase awal, nilai suatu aset investasi sangat kecil dan belum banyak dikenal investor. Nilainya dapat bergerak namun relatif kecil, sehingga belum menarik atensi investor. Aset krypto sudah melewati fase ini.

2. Fase menanjak, nilai dan ketenaran aset mulai meningkat kemudian menarik minat investor. Pada fase ini begitu banyak dana terserap sehingga nilai aset krypto jauh melambung dari nilai awalnya. Investor menilai keuntungan dari aset krypto sangat menjanjikan. Maka semakin banyak investor bersamaan mengucurkan uang mereka di aset krypto. Nampaknya aset krypto sedang berada fase ini.

Ilustrasi: Aset krypto menarik minat investor (womenonbusiness.com)
Ilustrasi: Aset krypto menarik minat investor (womenonbusiness.com)
3. Fase akhir disaat gelembung nilai aset meletus dan turun drastis. Suatu tren yang sedang populer dengan cepat dan digemari biasanya akan memasuki masa jenuh, kemudian berangsur hilang. Dan hal ini sangat mungkin terjadi di aset krypto, ketika nilai aset krypto sudah menjulang tinggi dan cenderung diluar batas, waspada gelembung akan meledak dan meninggalkan kerugian.

Guna menarik keuntungan nilai dari aset krypto terus digelembungkan, menarik minat para investor yang kalap tergiur kenaikan harga dalam sekejap. Dan tentunya hal ini sangat berbahaya, ingat gelembung suatu saat bisa meletus dan lenyap begitu saja tanpa jejak.

Masalah Lain Aset Krypto 

1. Bukan aset likuid

Aset krypto tidak dapat dikategorikan sebagai aset likuid, karena proses transaksinya tidak bisa dilakukan di kalangan pasar umum. Dengan kata lain aset krypto tidak berlaku diperdagangkan sebagai media transaksi resmi misalnya untuk ditukar dengan barang atau jasa.

Ilustrasi: Aset krypto tidak likuid (tech-wonders.com)
Ilustrasi: Aset krypto tidak likuid (tech-wonders.com)
Juga tidak berlaku sebagai agunan dalam pengajuan fasilitas pendanaan kepada lembaga jasa keuangan. Ruang lingkup aset krypto sangat terbatas, walaupun secara valuasi bisa jadi nilainya sangat fantastis. Tapi artinya jika nilai fantastis malah tidak bisa diuangkan langsung.

2. Risiko pasar

Nilai aset krypto bisa naik turun, bersifat spekulasi, liar dan tidak bisa diprediksi. Saat ini bisa untung banyak, tapi sebaliknya kemungkinan rugi besar sangat mungkin menimpa investor. Aset krypto tidak memiliki parameter pasti untuk mengukur pergerakan nilainya.

Ilustrasi: Investor menghadapi risiko pasar yang sangat besar (dacxi.medium.com)
Ilustrasi: Investor menghadapi risiko pasar yang sangat besar (dacxi.medium.com)
Artinya adalah investor menghadapi risiko pasar yang sangat rawan. Investasi tidak cukup hanya mengandalkan intuisi semata, sikap realistis dan pengamatan serta pengetahuan dibutuhkan supaya investasi berlangsung sehat dan tidak menjadi bumerang balik merugikan.

3. Rawan tindak kejahatan

Naik turun nilai aset krypto dapat terjadi hanya seketika, bisa untung atau rugi, aset krypto dapat dikatakan sepenuhnya berada di tangan pihak para penggagasnya tanpa pengawasan dari lembaga resmi, sehingga jika terjadi suatu hal yang tidak diharapkan sangat sulit menuntut tanggung jawab penyelesaiannya.

Ilustrasi: Rawan disalahgunakan (news.bitcoincom)
Ilustrasi: Rawan disalahgunakan (news.bitcoincom)
Karena tidak ada lembaga resmi mengawasi pelaksanaan perdagangan aset krypto, maka investasi ini sangat rawan diselewengkan terkait kejahatan pencucian uang atau tindakan kriminal lainnya. Dan jika terjadi kecurangan atau bentuk lain yang merugikan, para investornya akan sulit menuntut, karena tidak ada dasar hukum berlaku secara pasti sebagai landasan.

4. Pengawasan

Masalah lain bagi negara adalah pajak dari transaksi aset krypto belum bisa dipungut sebagai penghasilan karena nampaknya secara regulasi aset krypto di Indonesia khususnya masih di area abu-abu. Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas di bidang keuangan menyatakan belum memiliki aturan resmi terkait transaksi aset krypto. Tata laksana pengawasan transaksi berikut perhitungan komponen pajak belum ada aturannya.

Ilustrasi: Transaksi aset krypto tanpa pengawasan jelas (born2invest.com)
Ilustrasi: Transaksi aset krypto tanpa pengawasan jelas (born2invest.com)
Nampaknya ini menjadi pekerjaan tambahan bagi penyelenggara negara jika menginginkan transaksi aset krypto menjadi bagian resmi dari pangsa pasar investasi, tujuannya adalah memberikan kepastian dan jaminan aman bagi para investor.

Poin pentingnya jika berminat coba-coba berinvestasi di aset krypto sebaiknya dilakukan secara hati-hati. Tentukan batasan jelas, hindari sikap gelap mata menggelontorkan dana besar-besaran diinvestasikan di aset krypto.

Ilustrasi: Bersikap hati-hati saat berinvestasi aset krypto (livebitcoinnews.com)
Ilustrasi: Bersikap hati-hati saat berinvestasi aset krypto (livebitcoinnews.com)
Lakukan dengan bijaksana dan realistis. Pilihan investasi sangat beragam. Investasi yang aman atau terjamin biasanya fluktuasi nilainya tidak terjadi sedemikian drastis. Maka perhatikan dengan seksama komponen portofolio dan risiko melekat di suatu instrumen investasi agar tidak hanya melakukan investasi karena faktor latah atau ikut-ikutan.

***

Di kisah Perang Troya, ada satu karakter pahlawan gagah perkasa bernama Achilles. Kalangan pasukan Yunani menganggap Achilles sebagai ksatria besar, tak terkalahkan di peperangan dan mempunyai kemampuan bertempur di atas rata-rata.

Tetapi akhir kisah Achilles tragis, tewas karena titik kelemahannya terluka. Kelemahan sang pahlawan ada di bagian kaki. Kelengahan tanpa disadari mendatangkan petaka, tidak hanya di medan perang, di bidang investasi juga sikap lengah adalah celah yang mengakibatkan kerugian.

Aset krypto merupakan hal tergolong baru, sangat bijaksana jika menyikapi investasi di aset krypto dengan hati-hati dan teliti. Sedapat mungkin jangan sampai lengah apalagi bernafsu mengeruk keuntungan sebanyak mungkin. Waspada dan selalu ingat akan batasan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun