Nah, mata uang virtual sendiri adalah nilai uang dalam bentuk elektronik yang digagas kemudian dikembangkan dan dirilis oleh pihak tertentu.Â
Peredaran crypto currencies kurang lebih mencapai 4.422 jenis dengan kapitalisasi pasar pada 1 Maret 2020 sebesar US$ 1,5 Triliun. Gila, tapi itu faktanya, menyangkut kepentingan dan jumlah uang sangat besar.
Para pelaku di balik perkembangan mata uang virtual tentunya adalah para pengusaha di bidang teknologi, dengan adanya aset kecanggihan teknologi serta memainkan kecerdasan buatan berikut big data.
Mereka berusaha mendorong penggunaan mata uang virtual ciptaan mereka, tujuannya adalah tentu saja supaya bisnis mereka semakin langgeng dan merengkuh perekonomian dunia dalam genggaman mereka.
Kebanyakan peredaran mata uang virtual di kalangan masyarakat dunia bukan mata uang resmi dari bank sentral suatu negara atau disebut Central Bank Digital Currency (CBDC).Â
Kewenangan mengedarkan dan memberlakukan mata uang merupakan tugas bank sentral, hal itu berlaku di seluruh dunia.Â
Jadi jika ditinjau dari status mata uang virtual yang diedarkan oleh pihak bukan dari bank sentral ilegal atau tidak statusnya silahkan diartikan sendiri.
Sederhananya adalah mata uang yang dipergunakan dalam format digital alias non-fisik. Bisa juga dikategorikan sebagai uang elektronik, uang digital, mata uang elektronik atau cyber cash.
Apa bedanya dengan mata uang virtual?Â
Dari sisi peredaran mata uang virtual macam bitcoin atau sejenisnya hanya dipergunakan dan berlaku di kalangan terbatas, pihak pengguna mata uang virtual saling bertransaksi sebatas kepercayaan antara pengguna dan penerbit mata uang tersebut.Â