Persoalan ini akan berlanjut kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang belum bisa beranjak lebih dari 5%. Kuartal III 2019 pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,02% (yoy), turun dari kuartal sebelumnya sebesar 5,05% (yoy).
Karena daya beli masyarakat berhubungan dengan sektor konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi. Sektor konsumsi merupakan gambaran perputaran uang dari masyarakat di dalam negeri terhadap konsumsi barang dan jasa. Semakin tinggi perputaran uang, tingkat belanja masyarakat juga banyak.
Jika terjadi sebaliknya, maka masyarakat bisa jadi menunda atau mengurangi aktivitas konsumsi, memutuskan untuk lebih efisien karena pendapatan cenderung stagnan sedangkan pengeluaran bertambah besar.
Hal ini memang akhirnya berakibat menurunnya daya beli. Akibat lebih besarnya lagi adalah konsumsi domestik juga berkurang sehingga pertumbuhan ekonomi melempem. Kontribusi konsumsi domestik pada kuartal III 2019 adalah 56,2%.
Perspektif Kenaikan Tarif
Ini memang persoalan pelik karena menyangkut daya beli masyarakat. Tarif BPJS Kesehatan termahal Rp 160.000 lebih murah jika dibandingkan dengan biaya polis asuransi kesehatan swasta. Dan kenaikan 100%  terasa sangat berat bagi peserta BPJS, hanya saja kondisi keuangan BPJS sendiri  tengah kritis. Semoga saja dengan adanya kenaikan tarif selain adanya peningkatan kualitas pelayanan, pengelolaan dana BPJS pun bisa lebih baik.
Sedangkan masalah lainnya adalah ada saja peserta BPJS yang menunggak pembayaran bulanan. Ini memang jadi persoalan tersendiri sekaligus risiko bagi BPJS, sehingga perlu ada aturan untuk menindaklanjuti jika para peserta mbalelo semacam itu bisa mendapat efek jera.
Kenaikan cukai rokok juga menjadi masalah, ancaman pengurangan tenaga kerja pabrik rokok dapat berbuntut PHK yang akan berlanjut bertambahnya pengangguran.
Tetapi penyakit akibat rokok juga selama ini cukup menguras kas BPJS, sementara hasil cukai rokok menjadi bagian dari sumber dana BPJS. Seperti sebuah  labirin yang perlu dicari jalan keluarnya secara lebih bijak.
Sedangkan terkait tarif ojol, pemerintah melalui Kemenhub telah berulang kali memberlakukan aturan mengenai tarif tujuannya adalah untuk kelayakan pendapatan para pengemudi ojol serta agar industri ini menjadi lebih sehat persaingannya, menghindari monopoli akibat dari perang harga.