Mohon tunggu...
andry natawijaya
andry natawijaya Mohon Tunggu... Konsultan - apa yang kutulis tetap tertulis..

good.morningandry@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kenaikan Tarif Tidak Masalah, Asalkan...

13 November 2019   22:41 Diperbarui: 14 November 2019   07:17 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarifnya akan naik namun jalannya belum tentu bebas dari hambatan kemacetan. Jasa Marga melakukan penyesuaian ini karena sudah 2 tahun belakangan belum ada kenaikan tarif tol.

Daftar selanjutnya, kenaikan cukai rokok. Produk ini unik, harganya setiap tahun cenderung naik tapi para perokok cenderung pula tetap membeli serta nyaris tidak mengeluh atau serius berniat berhenti. Itulah faktanya. Melalui PMK 152/2019, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 21,55%.

Cukai plastik juga akan menambah daftar kenaikan tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram.

Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp 200.  Sebetulnya melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemakaian plastik yang limbahnya kian hari semakin memprihatinkan.

Melalui Peraturan Kementerian Perhubungan ojek online alias ojol juga turut naik tarif. Moda transportasi yang sedang digemari ini memang kerap diberitakan perang harga antar sesama operator, namun patut disimak apakah kebijakan Kemenhub akan berpengaruh besar terhadap perubahan harga yang dipasang.

Dan sudah pasti adalah listrik. Subsidi listrik untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA akan dicabut. Sehingga jika ada rencana menghemat penggunaan listrik, rencana itu adalah buah pemikiran bijak, tidak hanya dari segi sumber daya energi tapi juga dari sisi finansial.

Dampak Kenaikan Tarif

Telah diuraikan dengan jelas jika kebijakan kenaikan tarif bukan kebijakan populer yang akan mendapat sanjungan, namun sebaliknya akan senantiasa dikecam dan  menimbulkan penilaian negatif. Dampak dari kenaikan tarif pasti adalah adanya bertambahnya inflasi.

Secara teori sederhana semakin mahal tarif maka jumlah uang yang harus dibayarkan masyarakat akan bertambah, nilai uang otomatis turun karena dibawah harga penawaran. Jadi peredaran uang akan lebih banyak.

Melansir data dari Bank Indonesia, inflasi Oktober 2019 mencapai 3,13%, secara year on year (yoy) di periode yang sama turun karena sebelumnya Oktober 2018 inflasi mencapai 3,16%. Tahun 2020 Pemerintah  memasang target inflasi berada dikisaran  3,1%-3,5%. Kondisi bulan Oktober 2019 bahkan sepanjang tahun 2019 masih tergolong ideal jika mengacu kepada target Pemerintah.

Ilustrasi: faktualnews.co
Ilustrasi: faktualnews.co
Hanya saja angka inflasi yang ideal itu bukan tolok ukur mutlak kestabilan harga berhasil dijaga, tapi ada bahaya terselubung yakni daya beli masyarakat memang turun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun