Mohon tunggu...
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Master of Islamic Banking and Finance UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Perusahaan dan Peraturan Syariah di Lembaga Jasa Keuangan Islam

28 Mei 2016   20:45 Diperbarui: 28 Mei 2016   21:00 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Auditor syariah memberikan pernyataan apakah aktivitas bank yang tercermin pada laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan auditor eksternal memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan sudah sesuai dengan kondisi keuangan bank serta merepresentasikan aktivitasnya.

Auditor eksternal diatur oleh hukum dan kode etik. Sedangkan auditor syariah diatur oleh moral yang sesuai dengan prinsip islam dan juga kewajiban terhadap rekan-rekan kerjanya. Sehingga dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, ia tidak hanya mengambil sampel sebagai pengujian layaknya auditor eksternal. Namun auditor syariah harus memastikan bahwa seluruh transaksi telah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu auditor syariah lebih fokus pada komitmen dan ketaatan suatu institusi terhadap nilai-nilai islam.

Sebenarnya independensi auditor syariah dan auditor eksternal keduanya sangat dibutuhkan untuk memastikan kredibilitas laporan keuangan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya mereka harus bekerjasama serta saling melengkapi satu sama lain. Penulis berharap penelitiannya bisa memperluas konsep umum independensi auditor dan juga memberikan pengetahuan tentang auditor internasional. Ia juga menyarankan adanya penelitian terkait yang menguraikan hubungan antara auditor syariah dan auditor eksternal dari beberapa perspektif.

Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah. Hal-hal yang dilakukan pada audit bank syariah meliputi: pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan syariah, memeriksa akunting dalam aspek produk, baik sumber dana ataupun pembiayaan. pemeriksaan distribusi profit, pengakuan pendapatan cash basis secara riil. pengakuan beban secara accrual basis, dalam hubungan dengan bank koresponden depositori, pengakuan pendapatan dengan bagi hasil. pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat. ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah.

Dalam menjalankan fungsinya BI dan DSN (Dewan Syariat Nasional) lebih berperan dalam pengawasan, sedangkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) lebih berperan dalam pengendalian bank syariah. Kegiatan audit pada Bank Syariah terdiri dari tiga lapis, yaitu lapis pertama, audit internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang bertugas dalam menguji (examination) kesesuaian laporan keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material, lapis kedua, Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari luar bank syariah seperti BI atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal, dan lapis ketiga, audit Syariah yang dilakukan oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah.

Adapun auditor syariah akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah Bank Syariah yang diaudit dinyatakan shari’a compliance atau tidak. Apabila terjadi suatu kesalahan ataupun pelanggaran dalam kegiatan audit di Bank Syariah maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah manajemen bank Syariah, sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diberikan.

Kegiatan Pengawasan dan audit pada bank Syariah adalah satu rangkaian yang saling mendukung dalam kegiatan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang harus dilakukan sesuai standar dan memperhatikan kode etik. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan tujuan utama yaitu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah (Perbankan Syariah) dalam melaksanakan prinsip dan aturan Syariah pada produk dan operasional usahanya. Melihat berkembangnya entitas syariah di Indonesia, maka penerapan Audit Syariah ini mampu untuk meningkatkan kinerja perusahaan, terutama berkaitan dengan aspek syariah. 

Dengan adanya Audit Syariah di setiap institusi, maka potensi untuk memperbaiki kinerja perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah semakin menjadi kenyataan serta dapat mengukur tahap pencapaian serta dapat menjadi asas perbaikan kepada lembaga keuangan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun