Permasalahan mengenai siapa yang memiliki wewenang untuk menghitung jumlah desa dan berapa jumlah desa di Indonesia harus segera diselesaikan. Negara ini akan sulit berkembang jika menyediakan data jumlah desa saja masih kesulitan.
Andriyana Lailissaum
Badan Informasi GeospasialÂ
Tulisan ini tidak mewakili Instansi dimana penulis bekerja
Sumber :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Kepala BPS Nomor 90 Tahun 2015
Peraturan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2015Â