Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 disebutkan bahwa jumlah  Desa/kelurahan di Indonesia adalah 82.030. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan data wilayah Administrasi pemerintahan disebutkan bahwa jumlah Desa dan kelurahan di Indonesia adalah 83.184 (74.754 Desa + 8.430 Kelurahan)
Perbedaan mendasar antara Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 adalah peraturan Kepala BPS tidak membedakan antara Desa dan Kelurahan sehingga dari angka keseluruhan tersebut tidak bisa dihitung  berapa jumlah desa dan berapa jumlah kelurahan. Sedangkan dalam Permendagri terdapat keterangan tentang berapa jumlah desa dan kelurahan karena memang pada dasarnya desa memang berbeda dengan kelurahan.
Dari kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan jumlah desa/kelurahan di Indonesia sekitar 1.154 desa/kelurahan. Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 menyebutkan jumlah desa/kelurahan yang lebih sedikit dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015. Jika kita mengacu kepada fakta tersebut maka terdapat 2 kemungkinan. Kemungkinan Pertama memang terjadi penurunan jumlah desa dari tahun 2014 ke tahun 2016 sebesar 1.154 desa/kelurahan. Mengapa tahun 2014 ? karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 menggunakan data per Desember 2014. Kemungkinan Kedua, terdapat kesalahan hitung oleh salah satu dari 2 Intansi tersebut.Â
Menurut data tentang jumlah desa dan kelurahan yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun kecil kemungkinan desa/kelurahan di Indonesia mengalami penurunan.Â
Data Kementerian Dalam NegeriÂ
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 = 83.184
Menggunakan Data Per Desember 2014Â
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 = 82.505Â
Menggunakan Data Per November 2014Â
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 = 81.253
Menggunakan Data Per Oktober 2012
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 = 82.038
Menggunakan Data Tahun 2016Â
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 90 Tahun 2015 = 81.874
Menggunakan Data Tahun 2015
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2015 = 81.626
Menggunakan Data Tahun 2014 (Semester 2)
![Grafik peningkatan jumlah Desa menurut BPS| Dokumentasi pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/07/05/x-595c68ed53f6876397050ed2.png?t=o&v=770)
Kepastian terhadap jumlah desa ini menjadi penting karena digunakan untuk berbagai keperluan dalam mejalankan roda pemerintahan, salah satunya adalah pembagian dana Desa. Jika rata rata satu desa mendapatkan kucuran dana sekitar 1 Milyar, maka jika terjadi kesalahan dalam perhitungan jumlah desa sekitar 1000 desa maka terdapat uang sebesar 1 Trilyun (1 Milyar x 1000 desa = 1 Trilyun) yang tidak jelas mengarah kemana. Maka dari itu harusnya tidak boleh ada instansi yang mengeluarkan data jumlah desa yang berbeda satu sama lain
Perbedaan data antara kedua instansi tersebut dikarenakan terjadi perbedaan metode dalam melakukan inventarisasi data. Metode yang digunakan oleh BPS adalah dengan melakukan survei langsung di lapangan (Sensus) dengan melakukan wawancara. sedangkan metode yang digunakan oleh Kemendagri adalah dengan melakukan inventarisasi data legal pembentukan desa. Setiap pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, jika seluruh peraturan daerah di Indonesia bisa dikumpulkan maka jumlah desa di seluruh Indonesia dapat dihitung.
Jika dilihat dari metode yang digunakan maka dapat disimpulkan bahwa data yang diperoleh dari Kemendagri lebih valid karena mereka mempunai akses terhadap seluruh peraturan daerah pembentukan Desa. Tetapi jika mengacu kepada Kebijakan Satu Data (One Data Policy) yang sekarang sedang digodok oleh Presiden maka BPS memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan satu data yang akan dipakai oleh seluruh instansi di Indonesia.Â
Permasalahan mengenai siapa yang memiliki wewenang untuk menghitung jumlah desa dan berapa jumlah desa di Indonesia harus segera diselesaikan. Negara ini akan sulit berkembang jika menyediakan data jumlah desa saja masih kesulitan.
Andriyana Lailissaum
Badan Informasi GeospasialÂ
Tulisan ini tidak mewakili Instansi dimana penulis bekerja
Sumber :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Kepala BPS Nomor 90 Tahun 2015
Peraturan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2015Â
http://www.mediaindonesia.com/index.php/news/read/49204/kebijakan-satu-data-disusun/2016-06-06
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI