Keluarga dari pihak ibu sepupu saya tidak berdomisili dikota medan, akan tetapi begitupun kami penuhi mengingat sepupu saya merupakan anak tunggal.
Tidak hanya sampai disana petugas administrasi pun meminta hal-hal yang aneh seperti :
1. KTP dan KK Â orang tua laki-laki saat masih hidup. Padahal beliau meninggal tahun 2008. Hal yang sedikit aneh karena KTP dan KK lama seharusnya sudah ditarik saat pengurusan EKTP dan paman Saya meninggal sebelum sistem EKTP ada. Jika memang data itu perlu kenapa tidak dicantumkan di prasyarat yang tertempel dikantor kelurahan?
2. Foto Kuburan almarhum paman saya, Apakah kelurahan tidak punya data base kependudukan sampai foto makam pun diminta?
3. Ijazah Paman Saya yang menuliskan nama kakek kami karena akta nikah paman saya  tidak mencantumkan nama kakek saya.
Hampir sebulan pengurusan Administrasi dikelurahan tidak selesai-selesai juga. Dan setiap minggu ada saja data yang diminta oleh pihak kelurahan. Apakah memang begitu ribet sistem administrasi ditingkat kelurahan Medan ini?
Alhasil Kami pun menghubungi Teman satu STM yang punya jaringan di Kecamatan. Yang akhirnya membantu menghubungi orang kelurahan agar membantu pengurusan Surat Ahli Waris dengan dibantu satu orang Staff kecamatan.Â
Ternyata Lurahnya sangat terbuka dan mau membantu dengan langsung memerintahkan administrasi memproses surat tersebut. Berarti yang bermasalah adalah petugas dikantor kelurahan dan kepala lingkungan.
Anehnya lagi sudahlah mempersulit petugas Administrasi tersebut meminta duit karena belum mendapat bagian katanya ketika memberi berkas untuk diantar kekecamatan. Memang agak aneh tapi sepupu saya pun memberi Rp 20.000,-.
Pada awalnya kepala lingkungan pun mengatakan administrasi sebesar Rp 650.000,- Â dengan Rp 300.000 kedesa dan Rp 350.000 administrasi kantor kecamatan untuk pengurusan surat tersebut dan telah diberi panjar Rp 200.000,- oleh sepupu saya.Â
Sedari awal saya sudah geleng-geleng kepala melihat kondisi tersebut karena setau saya  tidak ada dipungut biaya untuk permasalahan Administrasi. Dan terbukti memang biaya tersebut tidak ada setelah kami langsung ke kantor kecamatan mengeluhkan proses yang kami lalui.