Mohon tunggu...
Andri Samudra Siahaan
Andri Samudra Siahaan Mohon Tunggu... Petani - Menulis salah satu metode perjuangan.

Petani dan Peternak, Alumni Teknologi Hasil Pertanian andrishn85@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pemberdayaan Citizen Journalisme dalam Upaya Pencegahan Korupsi

25 Juni 2020   18:13 Diperbarui: 8 Juli 2020   19:17 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu provinsi dengan catatan kasus korupsi tinggi di Indonesia adalah Sumut (Sumatera Utara). Istilah Sumut sendiri sudah lama diplesetkan menjadi Segala Urusan Melalui Uang Tunai. Masyarakat sumut sendiri pun sepertinya sudah terjebak dengan plesetan tersebut, segala hal dalam pengurusan berbagai kegiatan masyarakat baik secara individual maupun kelompok selalu diidentikkan dengan uang.

Tidak tahu kenapa hal ini bisa tertanam didalam minset warga sumut. Para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan walikota pun sering kali menjadi langganan penyelidik KPK. Pengurusan KTP, Kartu keluarga dan bahkan Surat Keterangan Miskin pun harus mengeluarkan uang. Jangan heran jika orang kaya bisa memperoleh surat keterangan Miskin diprovinsi kami.

Reformasi birokrasi yang digetor-getorkan oleh pemerintah memang sedikit memberi perubahan, akan tetapi tidak sepenuhnya mampu membersihkan mental korupsi dari Sumatera Utara. Penyebab utamanya datang dari mental masyarakat itu sendiri. Warga sumut sudah terbiasa untuk mempermudah segala urusan dengan uang yang tentu membuat para aparatur pemerintahan ataupun swasta mendapat kesempatan untuk menerima gratifikasi.

Praktik suap-menyuap seakan merupakan sesuatu hal yang lumrah walaupun revolusi mental terus didengungkan. Penyakit itu berasal dari mental masyarakat sendiri yang membuka kesempatan kepada petugas ataupun aparat untuk melakukan tindakan korupsi. Hal ini juga yang menyebabkan biaya politik disumatera utara menjadi cukup mahal dan menyebabkan politisi banyak terjerat kasus korupsi untuk mengembalikan modal.

Selama mindset ini tidak dihilangkan maka tindakan korupsi akan tetap terjadi dilingkungan masyarakat Sumut. Salah satu solusi terbaik untuk sumatera utara adalah pemberdayaan citizen jurnalism dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sumatera utara.

Edukasi yang  berupa pemahaman akan upaya pembrantasan korupsi harus diberikan bukan hanya kepada aparatur saja, akan tetapi harus diberikan kepada tiap individu dengan menyebarkan konten positif baik lewat media sosial ataupun media mainstream.

Hal ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan tindakan korupsi disekitar mereka dan memberi rasa was-was kepada pelaku korupsi, karena menyadari jika masyarakat  akan selalu mengawasi mereka dimanapun.

Citizen Journalism (Jurnalisme Warga) adalah warga biasa yang menjalankan fungsi selayaknya jurnalis profesional yang pada umumnya menggunakan channel media baru yaitu internet untuk menyebarkan informasi dan berita yang mereka dapat. Pembahasan Citizen Journalism dapat dibaca di tulisan mbak Joshepin Wulan (Citizen Journalism: Apa dan Bagaimana?)

Pemberdayaan Citijen jurnalisme tentu menjadi salah satu metode dalam upaya pencegahan korupsi dari masyarakat itu sendiri. Mereka memiliki kemampuan  dalam menerjemahkan bahasa-bahasa formal menjadi tulisan ataupun konten yang menarik dan mudah dicerna. 

Perkembangan dunia digital saat ini diikuti dengan pertumbuhan jumlah citizen journalism. Kita melihat berbagai rubrik baik itu di media cetak maupun media mainstream dipenuhi para citzen journalisme yang sebagian besar adalah kaum milenial, akan tetapi tidak banyak para kontributor tersebut membuat konten-konten yang bertemakan korupsi. 

Hal ini bisa saja disebabkan oleh karena kurangnya pemahaman akan upaya pemberantasan korupsi dan dampak laten yang diakibatkan dari tindakan korupsi. Dilain sisi para koruptor juga memiliki pengaruh yang kuat didalam kehidupan sosial dan politik. 

Para warga sering kali menghadapi tantangan akan serangan balik dari pihak yang dikritik, sebut saja Bintang Emon seorang warga negara yang mengalami serangan buzzer ketika mengkritik persidangan penyerangan air keras terhadap penyelidik KPK Novel Baswedan.

Penguatan semangat nasionalisme harus ditumbuhkan didalam jiwa masyarakat, Tindakan korupsi merupakan salah satu bentuk pengerusakan negara yang dilakukan dari unsur internal negara kita sendiri. Perlawanan terhadap pelaku tindakan korupsi adalah wujud rasa nasionalisme kita.

Para pelaku korupsi adalah musuh negara, dan setiap warga negara berhak dan wajib untuk melawan segala ancaman yang menimbulkan bahaya bagi negara. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dimana Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Perlawanan terhadap tindakan korupsi adalah salah satu wujud bela negara.

Gesuri.id
Gesuri.id
Perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan untuk menjaga eksistensi NKRI. Setiap warga harus memahami hal sederhana ini, tindakan dan perilaku korupsi hanya menghambat cita-cita kebangsaan, karena adanya individu atau sekelompok orang yang mengambil keuntungan dari negara tanpa memikirkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Para Citizen jurnalism-lah yang harusnya memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pencegahan tindakan korupsi ditengah masyarakat. sebagai influencer mereka memiliki kemampuan untuk membangun semangat kebangsaan dalam upaya mencegah perilaku korupsi dengan membuat konen-konten yang bernilai positif.

Sudah saatnya bagi warga Indonesia menyatakan perang terhadap korupsi. Upaya pencegahan dan penindakan pelaku korupsi bukan hanya tugas KPK saja, melainkan tugas kita sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun