Dengan demikian, fokus kebijakan makroprudensial tak hanya mencakup institusi keuangan, namun meliputi pula elemen sistem keuangan lainnya,seperti pasar keuangan, korporasi, rumah tangga, dan infrastruktur keuangan. Ini disebabkan kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan dengan tujuan akhir meminimalkan terjadinya risiko sistemik. (Sumber Pak Yusuf Alamudin).
Pembangunan sektor UMKM pertanian tentu akan sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan kebijakan makroprudensial. Ketika sektor mikro terus bergerak maka stabilan sistem keuangan pun dapat dipertahankan. Sebagai negara agraris kita punya modal dalam menghadapi situasi perekonomian dunia saat ini.
Dengan memberikan pinjaman modal mungkin sangat beresiko saat ini. Kemungkinan terjadinya kredit macet sangat besar. Upaya terbaik untuk para peternak korban virus ASF adalah dengan memberi bantuan berupa bibit ternak lain baik itu ayam , bebek atau kambing. Resiko yang diakibatkan  oleh kredit macet dapat terhindarkan.
Para petani juga harus disokong agar dapat kembali lebih menggiatkan sektor tanaman pangan tidak hanya tanaman kelapa sawit. Memberi bantuan berupa bibit berkwalitas dan pupuk bersubsidi menjadi kunci keberhasilan menjaga kestabilan bahan pangan.
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh pemerintah ketika bantuan diberikan kepada petani dan peternak :
1. Sektor UMKM akan bertumbuh dan akan menggerakkan perekonomian masyarakat kecil dan pastinya kemungkinan terbukanya lapangan kerja baru.
2. Pemerintah akan tetap menjaga kestabilan stock pangan karena ketersediaan bahan pangan.
3. Tidak ada kemungkinan terjadinya kredit macet karena bantuan diberikan berupa bibit ternak, bibit tanaman, pupuk dan pakan. ( Ini harus dalam pengawasan pemerintah pastinya).
Para penyuluh pertanian dan peternakan tentu menjadi ujung tombak dalam hal ini. Mereka harus digerakkan dengan tetap menjaga keselamatan mereka ditengah pandemi  virus corona ini. Penyuluh  tentu dapat menganalisa potensi-potensi petani atau peternak yang dapat dibangkitkan dalam disituasi saat ini.
Kartu Pra Kerja Dalam Peningkatan Kwalitas dan Kwantitas Petani/Peternak.