Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan apabila ada pihak dalam gugatan yang melakukan dan akan berhasil apabila setiap pihak yang dapat memebri keterangan tidak tinggal diam dan bersikap akuntabel dan berintegritas. Kedua jaminan kepastian hukum dapat diwujudkan dengan membuat aturan baku terkait asset recovery  dan kedudukan hukum surat keputusan, agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam penerapannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H