Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komentar atas Jurnal When Do Developing Countries Negotiate Away Their Corporate Tax Base by Martin Hearson

3 April 2022   20:05 Diperbarui: 3 April 2022   20:08 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian, praktik penghidaran pajak tersebut dilakukan dengan memanfaatkan peluangpeluang yang terdapat dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut juga diperkuat dengan karakteristik hubungan antara anak perusahaan (subsidiary company) di Indonesia dengan induk perusahaan (parent company) di luar negeri yang menurut kacamata pajak dianggap sebagai entitas terpisah (separate entity). 

Dengan demikian antara anak perusahaan dengan induk perusahaan tersebut dapat melakukan transaksi (inter company transaction) yang diatur sedemikian rupa agar anak perusahaan (subsidiary company) di Indonesia mengalami kerugian, sedangkan secara keseluruhan bisnisnya selain di Indonesia masih mengalami untung.

Berdasarkan hasil jurnal Martin Hearson tersimpulkan bahwa Negara berkembang yang meningkatkan pendapatan pajak secara keseluruhan lebih mungkin untuk menegosiasikan klausul pembuatan bentuk usaha tetap. Penerimaan pajak yang lebih besar secara keseluruhan dikaitkan dengan negosiasi yang lebih baik, tetapi hal itu tidak membuat suatu negara lebih atau kurang mungkin untuk menandatangani perjanjian pajak. Lebih jauh lagi, klausa yang lebih tidak jelas cenderung tidak menguntungkan negara berkembang ketika hubungan FDI antara kedua negara lebih berat sebelah, dengan negara berkembang lebih merupakan pengimpor dari mitra perjanjian. 

Dalam hal ini kita bisa melihat bahwa sekalipun negara aliran dana investasi yang besar masuk ke dalam negara berkembang, jika pasal yang mengatur dalam P3B/Tax Treaty tidak jelas maka cenderung akan tidak menghasilkan perjanjian yang win-win solution, sekalipun menghasilakan perjanjian yang jelas berdasarkan jurnal Pungki Yunita Chandrasari tentnag Dampak Perjanjian Pajak terhadap Penanaman Modal Asing di Indonesia menghasilkan kesimpulan yang sejalan. 

Jurnal yang dilakukan Pungki menghasilkan tax treaty dalam jangka pendek dan tax treaty dalam jangka menengah secara individual tidak berpengaruh terhadap FDI di Indonesia dan tidak signifikan secara statistik. Dari sisi variabel independen, hanya tax treaty dalam jangka panjang yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap aliran masuk FDI Indonesia. 

Maka dalam hal ini kita bisa melihat dan menyimpulkan Jika melakukan perjanjian pajak berganda/Tax treaty terhadap mitra negara, tentu pengawasan terhadap setiap perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi besar di Negara berkembang harus di tingkatkan. Negara berkembang tidak boleh hanya terlena atas Investasi yang besar melainkan tetap melakukan pengawasan atas praktik-praktik penghindaran pajak yang ilegal. Adanya Tax Treaty tidak melulu sejalan dengan tingkat FDI di negara berkembang. 

Perusahaan Maju cenderung juga akan melihat apakah Tax Treaty dapat menguntungkan atau tidak. Banyak jurnal juga yang sudah menunjukan bahwa tidak adanya hubungan yang erat antara Tax Treaty dengan FDI meskipun negara berkembang telah mengorbankan potensi pajaknya. Sebelum pemerintah melakukan perjanjian pajak berganda perlu tingkat kehati-hatian dalam  membuat kesepakatan dalam sebuah Tax Treaty sehingga di harapkan potensi kehilangan penerimaan pajak dapat di ambil dengan memanfaatkan dari FDI yang didapatkan.

Daftar Pustaka

  • Hearson, Martin; 2018. When Do Developing Countries Negotiate Away Their Corporate Tax Base?. London: Wiley Online Library
  • Yunita Chandrasari, Pungki; 2019. Dampak perjanjian Pajak terhadap Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Jurnal BPPK
  • Ningrahayu; 2010. Praktik Penghindaran Pajak oleh Foreign Direct Investment Berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Jakarta: Jurnal Ilmu Administrasi Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun