THE COMMENTS ON THE JOURNAL WHEN DO DEVELOPING COUNTRIES NEGOTIATE AWAY THEIR CORPORATE TAX BASE?; MARTIN HEARSON
Andrio N Tambun 55520120034
Universitas Merchubuana
Jika kita melihat sebagai kacamata awam yang mana jika suatu negara sudah melakukan tax treaty/P3B dengan negara lain maka akan memberikan dampak positif atau paling tidak memberikan hasil yang win-win solution antarnegara yang melakukan perjanjian. Berdasarkan teori P3B/Tax treaty dibuat berdasarkan pandangan Arnold (2016), tax treaty merupakan salah satu aspek penting dalam peraturan perpajakan internasional. P3B memberikan hak dan kewajiban kepada negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Berdasarkan jurnal yang dibuat oleh Martin Hearson yang berjudul When Do Developing Countries negotiate Away Their Corporate tax Base? Dari jurnal ini kita dapat melihat bahwa argumen yang di kemukakan oleh Arnold (2016) berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Martin Hearson.Â
Hasil berdasarkan penelitian oleh Martin Hearson bahwa Negara-negara berkembang yang lebih bergantung pada pajak penghasilan perusahaan lebih mungkin untuk menandatangani perjanjian pajak dengan negara-negara kaya dan lebih mungkin untuk menegosiasikan tarif WHT yang lebih tinggi dalam perjanjian tersebut, tetapi tidak lebih mungkin untuk mendapatkan hasil yang lebih baik secara keseluruhan.Â
Hal ini merupakan argumen yang saya yakinin benar dikarenakan seperti contoh Indonesia merupakan masih menjadi negara berkembang. Dimana negara ini masih menempatkan pajak sebagai sumber penghasilan terbesar sebagai pendapatan negara. Atas dasar ini Negara sangat bertumpu untuk melakukan pungutan pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan baik atas wajib pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri.Â
Atas dasar ini juga tentu negara berkembang lebih mengutamakan potongan berdasarkan sumber penghasilan itu berasal, dan dalam hal ini sumber pendapatan berasal dari Negara Berkembang. Berketerbalikan dengan negara maju, dimana negara Maju sudah kuat dalam hal pajak, dimana negara maju tidak menerima pendapatan tidak hanya berdasarkan dari pajak, tetapi banyak perusahaan-perusahaan multinasional dan kuat sudah melakukan ekspansi dan investasi ke banyak negara, sehingga menghasilkan arus masuk yang lebih besar ke Negara Maju. Atas pernyataan ini telah juga di lakukan penilitian Jurnal oleh Ning Rahayu di tahun 2010 berjudul Praktik Penghindaran Pajak oleh Foreign Direct Investment Berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing.Â
Hasil jurnal ini menemukan bahwa Negara berkembang yang melakukan P3B dengan negara maju tidak selalu di untungkan sekalipun negara berkembang menerapakan potongan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari negaranya.Â
Banyak perusahaan yang berasal dari negara maju melakukan praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang pada umumnya dilakukan oleh Foreign Direct Investment (FDI) yang berbentuk subsidiary company (PT.PMA) di Indonesia dilakukan melalui skema transfer pricing, thin capitalization, Controlled Foreign Corporation (CFC), pemanfaatan negara tax haven dan treaty shopping. Adapun skema penghindaran pajak yang paling banyak digunakan di Indsonesia adalah skema transfer pricing, thin capitalization dan treaty shopping.Â