Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2- Prof Apollo: Dampak UU HPP atas Tarif PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Transaksi E-Commerce

11 November 2021   20:40 Diperbarui: 11 November 2021   21:22 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar Tekno.kompas.com

Penetapatan peraturan ini juga seakan-akan tidak sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari stafsus kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah (Kementrian Koperasi dan UKM ) Agus Santoso menjelaskan pelaku UMKM yang sudah Go Digital yakni sebesar 13,7 per Juli 2021, yang merupakan kurang dari setengah dari target pemerintah sebesar 30 Juta UMKM.

Berdasarkan sidang paripurna dimana pada tanggal 7 Oktober 2021 DPR juga mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu yang di akan diatur di dalam RUU HPP ini yakni adanya rencana pemerintah akan menaikan tarif PPN dari yang sebelumnya 10% menjadi 11%.  

Atas kenaikan 1% tarif PPN ini tentu akan membuat harga barang menjadi naik, dan akan berakibat terjadinya inflasi, sementara belum tentu daya beli kelas menengah dan bawah akan langsung pulih di tahun 2022. Akibatnya konsumen hanya punya dua pilihan dimana yang pertama mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari pilihan atas barang lain yang lebih murah. Keadaan tambah menjadi sulit dimana PPN tidak memandang kelas bawah atau kelas menengah. 

Kesulitan yang dihadapin kedepannya adalah dimana perusahaan mengalami kesulitan dalam cash flow sehingga berakibat gagal bayarnya atas PPN terutang. Kesulitan cash flow ini tentu merupakan akibat dari dampak harga barang yang semakin mahal dan harga bahan barang pokok yang juga ikut terdampak. Sekalipun adanya penambahan tarif PPN ini masih akan berlaku per 1 April 2022, tentu setiap pelaku UMKM harus bersiap atas perubahan tarif ini. Pemerintah juga akan berencana menerapkan PPN dengan mekanisme Final kepada UMKM yakni sebesar 1%, 2% atau 3% terhadap peredaran bruto. Dimana mekanisme ini juga akan kembali lagi akan bertolak belakang akan sistem yang berkeadilan karena terdapat perbedaan tarif PPN kepada setiap wajib pajak.

Sumber :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun