TB2 Â - Prof. Dr. Apollo - Pajak Kontemporer
55520120034- Andrio N Tambun
Dampak UU HPP atas tarif PPN dalam Perdangangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) Transaksi E-Commerce
Dalam masa era pandemi Covid-19 yang menuntut manusia untuk harus menjaga jarak terhadap sesama manusia, terlihat memberikan dampak kedalam gaya hidup masyarakat. Dampak ini terlihat dari yang tadinya konsumen masih banyak belanja untuk melengkapi kebutuhan secara langsung ketemu antara penjual dan pembeli kini harus beralih dengan memanfaatkan kecagihan teknologi yakni melalui E-commerce.Â
Dikutip dari Investopedia, E-commerce merupakan model bisnis yang memungkinkan perusahaan atau individu  bisa membeli atau menjual barang melalui internet (Online). Dimana jaman sekarang ini hampir semua produk termasuk jasa tersedia secara online mulai dari makanan, musik, buku, produk rumah tangga, tiket pesawat dan jasa cuci sofa ataupun jasa cuci ac bisa di beli melalui e-commerce.Â
Hasil studi menunjukkan bahwa bisnis E-commerce selama pandemi mengalami peningkatan yang signifikan di dunia. Bersumber dari Merdeka.com Peningkatan E-commerce selama pandemi berpotensi mempengaruhi peningkatan E-commerce kedepan termasuk setelah pandemi berakhir. Sepanjang semester I-2021, transaksi e-commerce tumbuh 63,4 persen menjadi Rp186,7 triliun.Â
Bank Indonesia (BI) memperkirakan hingga akhir tahun 2021 transaksi e-commerce dapat meningkat 48,4 persen sepanjang tahun 2021 menjadi Rp 395 triliun. Gubernur BI, Perry Warjiyo belum lama ini mengatakan, peningkatan transaksi ini banyak dilakukan oleh pedagang ritel yang juga merupakan UMKM. Peningkatan transaksi e-commerce tersebut menjadi cerminan bahwa digitalisasi UMKM sangat penting, apalagi mengingat ekonomi dan keuangan digital di tengah Covid-19 tumbuh sangat cepat. Adapun untuk transaksi uang elektronik pada paruh pertama tahun ini berhasil tumbuh 41 persen mencapai Rp132 triliun, sehingga keseluruhan tahun diperkirakan mencapai Rp278 triliun.
Berdasarkan peraturan yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2020 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dimana sebesar 10% akan diberlakukan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelengara perdangangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).Â
Berdasarkan setkab.go.id, kebijakan ini diambil merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha. Kebijakan penerapan PPN ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 Ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk penganganan Covid-19, dimana pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya. Atas kenyataan peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini seakan-akan memberikan peraturan yang turut juga mematikan daya beli masyarakat.Â
Karena ketika masyarakat justru memanfaatkan e-commerce untuk tetap hidup dan meningkatkan daya beli, justru dengan adanya pengenaan tarif PPN akan meningkatkan tarif harga barang ataupun jasa yang akan menjadikan masyarakat untuk kembali lagi dapat menurunkan peminatan dalam menggunakan e-commerce.Â