Mohon tunggu...
andri muhammad
andri muhammad Mohon Tunggu... serikat pekerja seluruh indonesia -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

terserah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sejumlah Fakta di Balik Polemik Dana Kelurahan

24 Oktober 2018   14:33 Diperbarui: 24 Oktober 2018   14:36 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ; tribunnews

Beberapa hari ini masyarakat banyak membicarakan soal dana kelurahan di media sosial. Isu tersebut berseliweran di linimasa berikut dengan pro dan kontranya. Kubu oposisi pun memanfaatkan isu ini untuk mendiskreditkan pemerintah.

Dana Kelurahan menjadi ramai diperbincangkan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada anggaran kelurahan pada tahun depan. Program ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018) pekan lalu.

Mendengar kebijakan itu, kubu oposisi pun langsung bereaksi. Mereka beramai-ramai menuduh Presiden Jokowi sedang melakukan pencitraan dengan Dana Kelurahan tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan agar pemerintah tak sembarangan menganggarkan sesuatu dalam APBN tanpa ada payung hukum yang jelas. Apalagi usulan tersebut muncul menjelang pelaksanaan Pilpres 2019 sehingga menimbulkan pertanyaan.

Begitu juga dengan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang juga mengkritik dana kelurahan karena dianggap pencitraan dan bermotif politis karena dianggap sebagai kebijakan yang muncul secara tiba-tiba menjelang Pemilu.

Dana Kelurahan dalam APBN 2019

Apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di Bali itu pada dasarnya adalah sebuah pengumuman kebijakan. Ia mengumumkan adanya kebijakan baru berupa Dana Kelurahan, yang merupakan turunan dari dana desa.

Meski demikian, Dana Kelurahan itu bukan 'ujujg-ujug' ada. Karena Dana Kelurahan itu telah lama dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Sebagaimana yang kita tahu, Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyetujui postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 (APBN). Hal tersebut disahkan dengan pengetukan palu oleh pemimpin Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.

Dalam usulan perubahan hasil Panja, Dana Desa akan dikurangi Rp 3 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 3 triliun tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan kelurahan.

Menurut keterangan wakil ketua Banggar DPR RI, Jazilul Fawaid, saat itu semua fraksi di DPR RI setuju jika anggaran dana kelurahan masuk ke dalam APBN 2019. Tak ada satu pun fraksi yang menolak. Mereka beramai-ramai mendukung adanya alokasi anggaran dana kelurahan karena ini untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di desa dan kelurahan.  

Dengan demikian, tidak benar bila kebijakan Dana Kelurahan ini adalah keputusan mendadak pemerintahan Presiden Jokowi guna menghadapi Pilpres 2019. Pasalnya, pembahasan program itu telah lama dilakukan antara Pemerintah dan DPR RI, setidaknya setahun belakangan ini.

Lucu juga bila para politisi di DPR RI itu kaget dengan adanya kebijakan ini. Karena adanya program Dana Kelurahan telah dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah dan DPR RI melalui APBN 2019.

Bila mereka kaget dan mempersoalkan kebijakan ini, maka pilihannya ada dua, yakni antara tidak membaca postur anggaran APBN 2019 hasil rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah, atau mereka mempolitisasi ini demi menjatuhkan nama Presiden Jokowi.

Berawal dari Masukan Banyak Pihak

Dana Kelurahan sendiri muncul karena adanya banyak keluhan yang masuk ke telinga pemerintah. Keluhan itu datang dari berbagai pihak, sehingga menjadi pertimbangan pemerintah.

Keluhan itu salah satunya sempat disampaikan oleh para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apkasi), saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Juli lalu. Tak hanya itu, masukan juga datang dari Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan di kelurahan.

Bahkan, DPR RI juga memberi usulan soal adanya dana untuk kelurahan ini. Usulan dana kelurahan itu masuk ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan walikota, pemerintah dan DPR.

Keluhan itu akhirnya menjadi masukan bagi pemerintah untuk memikirkan jalan yang terbaik mendukung pembangunan di tingkat Kelurahan. Akhirnya pada R-APBN 2019 pemerintah mengajukan program Dana Kelurahan kepada DPR RI untuk dibahas bersama.

Keputusannya adalah mulai tahun 2019 mendatang akan ada alokasi anggaran untuk kelurahan di seluruh Indonesia. Mengingat saat ini ada ssekitar 100 Kabupaten/Kota yang memiliki kelurahan di wilayah teritorinya.

Peruntukkan Dana Kelurahan

Pada prinsipnya, Dana Kelurahan itu mirip dengan Dana Desa. Itu adalah dana transfer dari pemerintah pusat yang langsung ditujukan kepada satuan pemerintah di tingkat lokal berupa desa atau kelurahan.

Melalui Dana Kelurahan nantinya tiap kelurahan di perkotaan nantinya akan mendapat dana segar yang bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas di kelurahan. Karena Kelurahan juga memerlukan dana untuk memperbaiki selokan, jalan kampung, dan juga fasilitas publik lainnya.

Perbedaannya dengan dana desa terletak pada formulasi penentuan jumlah dana kelurahan yang akan diberikan bakal berbeda dengan dana desa. Hal itu nantinya akan mempertimbangkan jumlah penduduk, kemiskinan, dan dari sisi bagaimana ketertinggalan mereka.

Dana Kelurahan tak ada kaitannya dengan dinamika Pemilu. Itu adalah kebijakan yang dirancang bersama untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan. Sebagaimana dana desa, kita ingin pemerataan pembangunan itu terjadi di pedesaan dan perkotaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun