Dengan demikian, tidak benar bila kebijakan Dana Kelurahan ini adalah keputusan mendadak pemerintahan Presiden Jokowi guna menghadapi Pilpres 2019. Pasalnya, pembahasan program itu telah lama dilakukan antara Pemerintah dan DPR RI, setidaknya setahun belakangan ini.
Lucu juga bila para politisi di DPR RI itu kaget dengan adanya kebijakan ini. Karena adanya program Dana Kelurahan telah dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah dan DPR RI melalui APBN 2019.
Bila mereka kaget dan mempersoalkan kebijakan ini, maka pilihannya ada dua, yakni antara tidak membaca postur anggaran APBN 2019 hasil rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah, atau mereka mempolitisasi ini demi menjatuhkan nama Presiden Jokowi.
Berawal dari Masukan Banyak Pihak
Dana Kelurahan sendiri muncul karena adanya banyak keluhan yang masuk ke telinga pemerintah. Keluhan itu datang dari berbagai pihak, sehingga menjadi pertimbangan pemerintah.
Keluhan itu salah satunya sempat disampaikan oleh para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apkasi), saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Juli lalu. Tak hanya itu, masukan juga datang dari Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan di kelurahan.
Bahkan, DPR RI juga memberi usulan soal adanya dana untuk kelurahan ini. Usulan dana kelurahan itu masuk ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan walikota, pemerintah dan DPR.
Keluhan itu akhirnya menjadi masukan bagi pemerintah untuk memikirkan jalan yang terbaik mendukung pembangunan di tingkat Kelurahan. Akhirnya pada R-APBN 2019 pemerintah mengajukan program Dana Kelurahan kepada DPR RI untuk dibahas bersama.
Keputusannya adalah mulai tahun 2019 mendatang akan ada alokasi anggaran untuk kelurahan di seluruh Indonesia. Mengingat saat ini ada ssekitar 100 Kabupaten/Kota yang memiliki kelurahan di wilayah teritorinya.
Peruntukkan Dana Kelurahan
Pada prinsipnya, Dana Kelurahan itu mirip dengan Dana Desa. Itu adalah dana transfer dari pemerintah pusat yang langsung ditujukan kepada satuan pemerintah di tingkat lokal berupa desa atau kelurahan.