Mohon tunggu...
Andri  july
Andri july Mohon Tunggu... Penulis - laki - laki

menulis merupakan cara menjawab kegelisahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Semangat Juang PPDP di Tengah Covid-19

29 Juli 2020   11:55 Diperbarui: 29 Juli 2020   15:28 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Tak lama lagi kita akan kembali menggelar pesta demokrasi, untuk pemilihan kepala daerah yang  dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup : Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, walikota dan wakil walikota untuk kota.

Pelaksanaan Pilkada serentak tidak lepas dari persoalan klasik, yakni proses pemutahiran daftar pemilih sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Di Kota Solok, Sumatera Barat,  KPU Kota Solok yang diketuai oleh Bapak Asraf Danil H, S.Sos. MM melakukan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kota Solok Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 15 Juli - 13 Agustus tahun 2020. Tugas maha penting ini diemban oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau kita kenal dengan PPDP.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kelurahan VI Suku Kota Solok memiliki cerita tersendiri dalam melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Sumatera Barat dan pemilihan walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2020. Hal ini terbukti dalam curhatan PPDP pada rapat koordinasi yang dilakukan antara PPS dan PPDP. Selain itu, juga dilakukan pengecekan formulir A-KWK, A.A-KWK, dan A.A.1-KWK dari masing-masing PPDP oleh PPS VI Suku Kota Solok. Dari hasil pengecekan data yang dipegang PPDP, diketahui bahwa PPDP telah melakukan pengisian masing-masing form dengan tepat. “Semua form sudah terisi sesuai dengan ketentuan yang ada, di lapanganpun mereka bertugas dengan cukup baik. Walaupun ada persentase pelaksanaan coklit PPDP yang masih rendah.

KPU Kota Solok
KPU Kota Solok
petugas PPDP khususnya pada kelurahan VI Suku kota Solok menceritakan suka-duka yang dihadapi kala bertugas kepada Andri Juli Saputra, Alfera Moulina, dan Nadya Septya Wita yang merupakan PPS VI Suku Kota Solok. 

PPDP mengatakan bahwa  harus mendatangi setiap rumah yang terkadang harus melewati hutan, bahkan jalan yang sulit untuk ditempuh, dan terkadang banyak pemilih yang tidak ditemui dalam melaksanakan tugas coklit ini, hujan dan panaspun  tak menyurutkan langkah PPDP untuk melaksanakan tugas tersebut. 

Dalam pelaksanaan coklitpun juga ditemukan pemilih yang terdaftar pada A-KWK namun tidak berdomisili pada wilayah kerja PPDP sehingga PPDP Harus berkoordinasi baik dengan pihak keluarga maupun RT setempat untuk dapat mencocokkan KK, KTP-el dengan A-KWK terlebih dahulu, sebelum dinyatakan pindah domisili, guna mendapatkan data yang akurat.Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terkadang didampingi oleh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan terkadang dimonitoring Oleh KPU Kota Solok. 

Dok. pribadi
Dok. pribadi
PPDP menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Lengkap untuk datang ke rumah pemilih dan juga PPDP Tidak masuk ke dalam rumah pemilih, karena takutnya nanti PPDP akan membawa Virus kepada pemilik rumah. Karena kita tidak tahu apakah kita membawa virus atau tidak, 

Meskipun  demikian, beragam respons tuan rumah yang ditemui oleh PPDP melihat kehadiran petugas PPDP dengan hal ini, ada yang kaget bahkan gugup. Kendati protokol kesehatan diterapkan seperti itu, PPDP mengatakan, tetap bisa berkomunikasi baik dengan pemilih untuk mencocokkan dokumen data pemilih dengan A-KWK sebelum dilaporkan ke PPS - PPK dan KPUD.

Pencoklitan dilakukan oleh petugas PPDP dari rumah ke rumah itu bertujuan untuk Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, Mencatat daftar pemilih disabilitas, Mencoret data pemilih meninggal, pindah domisili, Mencoret status warga sipil menjadi TNI/polri, Mencoret pemilih belum genap 17 tahun dan belum kawin. Semoga dengan pencoklitan yang berkualitas ini dapat menghasilkan data yang akurat.

LAAMBUK…..
MAK SOKAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun