Tak lama lagi kita akan kembali menggelar pesta demokrasi, untuk pemilihan kepala daerah yang  dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup : Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, walikota dan wakil walikota untuk kota.
Pelaksanaan Pilkada serentak tidak lepas dari persoalan klasik, yakni proses pemutahiran daftar pemilih sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Di Kota Solok, Sumatera Barat, Â KPU Kota Solok yang diketuai oleh Bapak Asraf Danil H, S.Sos. MM melakukan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kota Solok Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 15 Juli - 13 Agustus tahun 2020. Tugas maha penting ini diemban oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau kita kenal dengan PPDP.
PPDP mengatakan bahwa  harus mendatangi setiap rumah yang terkadang harus melewati hutan, bahkan jalan yang sulit untuk ditempuh, dan terkadang banyak pemilih yang tidak ditemui dalam melaksanakan tugas coklit ini, hujan dan panaspun  tak menyurutkan langkah PPDP untuk melaksanakan tugas tersebut.Â
Dalam pelaksanaan coklitpun juga ditemukan pemilih yang terdaftar pada A-KWK namun tidak berdomisili pada wilayah kerja PPDP sehingga PPDP Harus berkoordinasi baik dengan pihak keluarga maupun RT setempat untuk dapat mencocokkan KK, KTP-el dengan A-KWK terlebih dahulu, sebelum dinyatakan pindah domisili, guna mendapatkan data yang akurat.Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terkadang didampingi oleh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan terkadang dimonitoring Oleh KPU Kota Solok.Â
Meskipun  demikian, beragam respons tuan rumah yang ditemui oleh PPDP melihat kehadiran petugas PPDP dengan hal ini, ada yang kaget bahkan gugup. Kendati protokol kesehatan diterapkan seperti itu, PPDP mengatakan, tetap bisa berkomunikasi baik dengan pemilih untuk mencocokkan dokumen data pemilih dengan A-KWK sebelum dilaporkan ke PPS - PPK dan KPUD.
Pencoklitan dilakukan oleh petugas PPDP dari rumah ke rumah itu bertujuan untuk Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, Mencatat daftar pemilih disabilitas, Mencoret data pemilih meninggal, pindah domisili, Mencoret status warga sipil menjadi TNI/polri, Mencoret pemilih belum genap 17 tahun dan belum kawin. Semoga dengan pencoklitan yang berkualitas ini dapat menghasilkan data yang akurat.
LAAMBUK…..
MAK SOKAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H