Mohon tunggu...
Andri Doang
Andri Doang Mohon Tunggu... Freelancer - Sayap Burung Patah

Menulis adalah kebudayaan. Membaca adalah keinginan. Mendengar suatu keharusan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pewarta Foto: Tidak Ada yang Aman Saat Peliputan Demonstrasi

12 Juli 2021   20:46 Diperbarui: 12 Juli 2021   20:53 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Massa dari berbagai elemen masyarakat turut serta melakukan aksi didepan gedung DPR-RI/Dokpri) 

Jakarta - Wartawan foto adalah salah satu profesi yang tergolong disegani oleh publik, karena wartawan dianggap kritis dalam hal bertanya, mampu menangkap informasi dengan detil, dan mampu mempengaruhi orang lain melalui foto jurnalistik. Apa yang direkam oleh pewarta foto adalah suatu pristiwa yang abadi dan menjadi bahan pembelajaran.

Jika pewarta foto melakuakn sepenggal persiapan yang matang sebelum bertugas kemungkinan terbesar bisa memiliki peluang untuk bisa mendapatkan foto yang baik.

Untuk mendapatkan sebuah foto yang bernilai  tentunya pewarta harus menguasai teknik dalam fotografi. Selain untuk mendapatkan momen pristiwa saat kerusuhan terjadi, pewarta harus menguasai situasi dan kondisi dilapangan agar tetap aman.

Saat peliputan kerusuhan, seorang pewarta foto harus bisa mengetahui kondisi di lapangan, karena kesiapan dan ketepatan sangat dibutuhkan oleh pewarta saat peliputan peristiwa kerusuhan. Posisi yang krusial saat peliputan adalah yang bebas, artinya pewarta harus mengambil posisi yang strategis  untuk bisa bergerak secara bebas, agar bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan oleh para pewarta.

Memotret demonstran yang berujung bentrokan  memang tidak mudah, dari sisi manapun kita berada bahaya selalu mengintai, jika berada digarda polisi  lemparan batu dari segala arah, pun demikian ketika berada dibaris para demonstran hal yang tidak diinginkan seperti, tembakan gas air mata, pesekusi, penculikan, slalu mengintai.

Intimidasi merupakan suatu tindakan paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu. Dalam hal ini, intimidasi kepada wartawan foto saat sedang peliputan peristiwa masih saja terus terjadi.  Baik ancaman atau tindak kekerasan.

Bentuk kekerasan yang dialami wartawan beragam, seperti menghalang-halangi saat peliputan, penganiyaan serta perampasan alat perekam.

banyak peristiwa yang didapatkan oleh pewarta atau jurnalis foto, baik pria ataupun wanita, mendapatkan kekerasan pisik oleh oknum polisi, biasanya mereka mendapat kekerasan ketika merekam kejadian aksi polisi yang menghajar demonstran.

Beberapa kemungkinan adanya intimidasi yang didapat saat proses peliputan yaitu, pertama biasanya karena kelalaian seorang pewarta foto, karena tidak mengetahui situasi dan kondisi dilapangan, kedua, adanya intervesi atau intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan dengan sengaja, karena gambar yang diambil tisak sesuai dengan yang akan dipublikasikan.

Pekerjaan jurnalis sudah dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang  pers. Maka dari itu siapapun yang mencoba mengintimidasi atau mengintervensi jurnalistik harus mendapatkan sanksi.

Para pewarta foto yang bertugas itu sudah dilindungi oleh undang-undang, tidak boleh di intimidasi atau intervensi oleh pihak manapun. Secara sengaja dilakukan maka sudah melanggar dan menentang undang-undang tersebut serta para oknum pelakunya harus dikenakan sanksi.

(Andri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun