Para pewarta foto yang bertugas itu sudah dilindungi oleh undang-undang, tidak boleh di intimidasi atau intervensi oleh pihak manapun. Secara sengaja dilakukan maka sudah melanggar dan menentang undang-undang tersebut serta para oknum pelakunya harus dikenakan sanksi.
(Andri)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!