Mohon tunggu...
Andriansyah
Andriansyah Mohon Tunggu... Penulis - Lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Menulis adalah bahasa yang paling ramah. Minat pada tulisan-tulisan edukatif seputar isu hukum, politik, pendidikan, dan bahasa. Karya penulis salah satunya buku yang berjudul "Rancangan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara". Selain itu, ketertarikan di dunia sastra cukup kental dengan antologi puisi. Buku antologi Puisi dari penulis salah satunya berjudul "Lentera Bangsa"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Digitalisasi Bermakna: Spesifikasi Data Putusan, MK Cerminan New Public Service

23 Juli 2023   16:40 Diperbarui: 23 Juli 2023   17:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Andriansyah, 2023 (Dokumen Pribadi)

Pencacahan Informasi dan Pemetaan Informasi Putusan Jadi Jawaban

Publikasi putusan MK akan semakin progresif jika terdapat peningkatan pada tata kelola informasi putusan. Peningkatan ini dapat diwujudkan pencacahan informasi putusan dalam bentuk tabel dan pemetaan informasi prioritas. Pencacahan dan pemetaan informasi tersebut dapat dilihat dalam ilustrasi berikut.

Gambar: Ilustrasi Tata Kelola Putusan

Sumber: Andriansyah, 2023 (Dokumen Pribadi)
Sumber: Andriansyah, 2023 (Dokumen Pribadi)

Amar putusan sebagai informasi prioritas yang harus cepat diketahui harus beriringan dengan konklusi sebagai gambaran umum yang menyebabkan lahirnya amar putusan. Bentuk publikasi seperti itu, akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengetahui putusan, jenis putusan, dan gambaran umum mengenai alasan dan amar putusan. Sifat fiksi hukum akan lebih terakomodir dengan model tersebut. 

Publikasi putusan MK yang lebih  informatif semakin dibutuhkan saat ini, sebab masyarakat dapat juga sebagai pengawal putusan MK apakah dijalankan oleh adresatnya atau tidak? Hal itu akan memperkuat  daya eksekutorial putusan tersebut. 

Janet V. Denhardt and Robert B. Denhardt dalam bukunya "The new public service: serving, not steering" pernah  menyinggung hal tersebut dengan menunjukkan bahwa pelayanan publik yang baru mengedepankan rasa keadilan, responsif, rasa hormat, komitmen, termasuk pula pemberdayaan (B Denhardt, 2007: 164). Mempermudah akses masyarakat, berarti MK telah memberdayakan dan bersinergi bersama masyarakat dengan membuka jalan masyarakat untuk berperan mengawal pelaksanaan putusan MK.

Becik ketitik, ala ketara (Perbuatan baik akan diketahui dan perbuatan buruk nantinya juga akan diketahui). Publikasi putusan yang lebih informatif dapat menjadikan MK sebagai penyelenggara pelayanan yang tidak hanya baik, namun juga humanis dan akomodatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun