Jika India punya Mahatma Gandhi, Amerika Serikat punya George Washington, dan Indonesia tentu lazimnya akan disebut Soekarno sebagai sosok berpengaruh dalam kemerdekaan negara masing-masing. Hal tersebut tidak salah, sebab Bung Karno adalah Bapak Proklamator yang memimpin bangsa Indonesia menyambut kemerdekaan. Hal yang perlu diingat, kemerdekaan tidak pernah terlepas dari sosok berpengaruh di baliknya.
Kemerdekaan adalah cipta karsa kebatinan yang dapat saja divisualisasikan beragam bentuk. Ada yang merasa merdeka dari lisannya, ada yang merdeka dari kepemilikan propertinya, ada pula yang merdeka dari sisi moralitas dan rasa keagamaannya. Meski beda, namun terkadang kemerdekaan yang awalnya bersifat individual dapat pula menjadi kemerdekaan komunal, atau bahkan kemerdekaan nasional. Tidak heran jika rasa kebatinan R.A Kartini menjadi kemerdekaan seluruh perempuan.Â
Kemerdekaan Indonesia, ternyata diawali dari kemerdekaan-kemerdekaan di daerah, seperti kemerdekaan Kaum Padri yang dipimpin Tuanku Imam Bonjol, perlawanan Makasar yang dipimpin oleh Sultan Hasanuddin, perlawanan rakyat Aceh yang dipimpin oleh Teuku Umar dan Cut Nyak Dien, dan perlawanan-perlawanan daerah lainnya. Semua itu menjadi satu kemerdekaan nasional yakni 17 Agustus 1945.Â
Sebagai suasana kebatinan,penulis merasa merdeka dengan tanggal 13 Agustus 2003. Tokoh di baliknya adalah berinisial MK. Entah apakah beda atau tidak dengan yang lain, namun penulis pun ingin memberikan impuls yang mungkin dapat merubah kemerdekaan ini menjadi kemerdekaan yang semua orang rasakan.
Catatan Sejarah 13 Agustus 2003
Indonesia sebagai negara yang menjunjung equality before the law, menandakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dan tidak mengenal kemerdekaan dimiliki kaum mayoritas atas kaum minoritas. Sebuah ide dasar yang melatarbelakangi perlunya pengujian produk hukum di bawah konstitusi yang dibentuk oleh kehendak mayoritas agar tidak mencederai kaum minoritas. Rumusan yang sejak awal kemerdekaan sudah diperjuangkan. Namun, Seperti hari sebelum matahari terbit, tentu ada malam yang begitu gelap. Begitu pula rumusan tersebut di awal kemerdekaan belum dapat tercapai. Namun, bumi terus berputar, seperti habis gelap terbitlah terang, maka perlahan semakin terlihat upaya melakukan pengujian terhadap produk hukum.Â
Puncak keberhasilan perjuangan jatuh pada tanggal 9 November 2001 yang merupakan hari penetapan Perubahan Ketiga UUD 1945. Hari dimana embrio Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terbentuk. Embrio tersebut semakin tumbuh dan berkembang sehingga kerangkanya tampak jelas setelah tanggal 13 Agustus 2003 disahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003.
Satria Jubah Hitam, Bukan Hanya Pasti, Tapi Juga Adil
Layak sebagai pahlawan kemerdekaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak lahir telah menjadi the guardian of constitution, the guardian of democracy, the final interpreter of constitution, dan the protector of citizen right and human right. Bukan sekedar pasti, namun adil. Begitulah kekuatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jika peradaban hukum hanya dibangun dengan sesuatu yang pasti, maka peradaban Mesopotamia dengan kode Hammurabi pun dapat diterapkan di Indonesia. Padahal negara Indonesia bukan negara machstaat (negara kekuasaan). Indonesia adalah negara rule of law berlandaskan Pancasila, didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan.Â
Menjaga ruh rule of law inilah yang menjadi pekerjaan mulia dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selama ini. Mencegah hukum menjadi legisme semata yang melegalkan segala bentuk tindakan kendati tidak berdasar pada legitimasi masyarakat. Menjaga agar hak-hak minoritas tidak dikerdilkan. Menjamin bahwa di dalam demokrasi terkandung unsur (electoral justice). Menjamin pemerintah yang bersih, dan lembaga-lembaga negara tetap berada dalam jalur kewenangan yang tepat. Ternyata MK inisial dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Tokoh pahlawan nasional dari jalan Medan Merdeka Barat.
Lima Fakta Unik Tentang MK, Fakta Ketiga Tidak DidugaÂ
MK sudah hampir 20 tahun berdiri. Tentu banyak hal menarik dari lembaga negara ini.
Sembilan hakim yang pertama kali menjabat sebagai Hakim Konstitusi, adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., I Dewa Gede Palguna., dan Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H., Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM., dan Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H., Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Sudarsono, S.Â
Desain arsitektur Gedung MK dikerjakan oleh Ir. Soprijanto dari ide dasar para Hakim Konstitusi.
Desain gedung terinspirasi dari model gedung klasik era Yunani dan Romawi Kuno dengan sembilan pilar yang bermakna sembilan Hakim Konstitusi.
Tanggal 15 Oktober 2003 adalah hari pertama MK beroperasi yang ditandai dengan pelimpahan perkara dari MA ke MK.
Sampai 22 Juli 2023, MK telah memutus sebanyak 3506 perkara yang terdiri dari 1665 pengujian undang-undang, 29 sengketa kewenangan lembaga negara, 1812 sengketa hasil pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah.
Awan Gelap dari Negeri SeberangÂ
"Pelaut ulung bukan lahir dari lautan tenang, tapi lautan dengan ombak dan badai." Pepatah demikian rupaya relevan dengan Mahkamah Konstitusi saat ini. Satria jubah hitam mendapat gangguan dari negeri seberang. Kekuasaan besar yang melekat padanya, menjadikan wajar jika berbagai pihak berupaya untuk menguji kekuatan MK.
Bukan tanpa alasan, peran MK dalam menegakan konstitusi dan demokrasi seringkali menjadi ancaman berbagai pihak. Pihak-pihak yang merasa putusan MK merugikan golongannya berusaha mencari celah hukum untuk mengganggu independensi Hakim Konstitusi. Memecah belah, menimbulkan rasa tidak percaya, menjatuhkan harga diri, hingga mencoba mengotak-atik formasi Hakim Konstitusi.Â
Tahun 2022 adalah awan gelap bagi MK. Terpaan ombak membawa pergeseran haluan sang nahkoda demokrasi. Banyak yang menyayangkan namun tidak sedikit yang prihatin. Banyak yang masih percaya, namun tidak sedikit juga yang meragu. MK mulai melakukan revitalisasi nilai. Memperkuat independensi dengan kekuatan hukum. MK bukan produk politik begitupula Hakim Konstitusi bukan jabatan politik. Sehingga seharusnya tidak terikat pasang surut arus politik. MK adalah pengawal konstitusi dan penegak demokrasi yang mandiri tanpa perlu campur tangan pihak lain.Â
Sinar MK di Kilau Indonesia Emas 2045Â
MK adalah cerita masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang. Banyak harapan Mahkamah Konstitusi dapat selalu menjadi lembaga yang profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berada dalam bingkai Negara Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi semoga selalu memberikan warna kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Pada usia yang ke-20, sehat selalu Mahkamah Konstitusi Repuublik Indonesia.
"Tegakkan Konstitusi Negara, Pancasila Ideologi Bangsa, Konstitusi Supremasi Hukum, Memancarkan Keadilan, Sesuai Harapan Bangsa, Jayalah Mahkamah Konstitusi...(Penggalan Mars MK)"Â
Tahun 2024, pesta demokrasi bersemi kembali. Sebagian rakyat dipilih, sebagian yang lain memilih. Sebagian rakyat akan mewakili rakyat lainnya. Tidak dapat dipungkiri tidak semua akan puas dengan hasil pesta demokrasi. Ada ruang sengketa, sebagian rakyat jadi penggugat sebagian rakyat lainnya yang jadi tergugat. Besar harapan Mahkamah Konstitusi mampu membawa cosmos (keseimbangan). Memberi rasa keadilan kepada seluruh rakyat agar terus tumbuh kepercayaan dan kesadaran hukum. Pada tahun 2045, sinar MK akan memancar sebagai tokoh pembangunan hukum yang menjadi salah satu indikator Indonesia Emas 2045.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H