Menjaga ruh rule of law inilah yang menjadi pekerjaan mulia dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selama ini. Mencegah hukum menjadi legisme semata yang melegalkan segala bentuk tindakan kendati tidak berdasar pada legitimasi masyarakat. Menjaga agar hak-hak minoritas tidak dikerdilkan. Menjamin bahwa di dalam demokrasi terkandung unsur (electoral justice). Menjamin pemerintah yang bersih, dan lembaga-lembaga negara tetap berada dalam jalur kewenangan yang tepat. Ternyata MK inisial dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Tokoh pahlawan nasional dari jalan Medan Merdeka Barat.
Lima Fakta Unik Tentang MK, Fakta Ketiga Tidak DidugaÂ
MK sudah hampir 20 tahun berdiri. Tentu banyak hal menarik dari lembaga negara ini.
-
Sembilan hakim yang pertama kali menjabat sebagai Hakim Konstitusi, adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., I Dewa Gede Palguna., dan Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H., Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM., dan Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H., Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Sudarsono, S.Â
Desain arsitektur Gedung MK dikerjakan oleh Ir. Soprijanto dari ide dasar para Hakim Konstitusi.
Desain gedung terinspirasi dari model gedung klasik era Yunani dan Romawi Kuno dengan sembilan pilar yang bermakna sembilan Hakim Konstitusi.
Tanggal 15 Oktober 2003 adalah hari pertama MK beroperasi yang ditandai dengan pelimpahan perkara dari MA ke MK.
Sampai 22 Juli 2023, MK telah memutus sebanyak 3506 perkara yang terdiri dari 1665 pengujian undang-undang, 29 sengketa kewenangan lembaga negara, 1812 sengketa hasil pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah.
Awan Gelap dari Negeri SeberangÂ
"Pelaut ulung bukan lahir dari lautan tenang, tapi lautan dengan ombak dan badai." Pepatah demikian rupaya relevan dengan Mahkamah Konstitusi saat ini. Satria jubah hitam mendapat gangguan dari negeri seberang. Kekuasaan besar yang melekat padanya, menjadikan wajar jika berbagai pihak berupaya untuk menguji kekuatan MK.
Bukan tanpa alasan, peran MK dalam menegakan konstitusi dan demokrasi seringkali menjadi ancaman berbagai pihak. Pihak-pihak yang merasa putusan MK merugikan golongannya berusaha mencari celah hukum untuk mengganggu independensi Hakim Konstitusi. Memecah belah, menimbulkan rasa tidak percaya, menjatuhkan harga diri, hingga mencoba mengotak-atik formasi Hakim Konstitusi.Â