Mohon tunggu...
Andri Ansyah
Andri Ansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang semester 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Digital dalam Perspektif Fikih Muamalah: Menjaga Keselarasan dengan Prinsip - Prinsip Syariah

26 Desember 2024   22:46 Diperbarui: 26 Desember 2024   22:46 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penjualan Online Sumber: https://pixabay.com/photos/ecommerce-selling-online-2140603/

Salah satu prinsip utama dalam akad muamalah adalah objek yang diperjualbelikan harus halal dan jelas. Dalam akad digital, hal ini dapat dijaga dengan memastikan bahwa barang atau jasa yang ditawarkan adalah produk yang halal dan tidak melanggar ketentuan agama. Misalnya, dalam jual beli online, deskripsi produk harus jelas, dan tidak ada unsur penipuan atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.

4. Menghindari Gharar (Ketidakpastian)

Gharar adalah ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam objek akad atau syarat transaksi yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam transaksi digital, gharar dapat dihindari dengan memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan untuk transaksi tersedia dengan jelas. Hal ini termasuk deskripsi produk, harga, syarat pembayaran, dan kebijakan pengembalian barang. Misalnya, saat bertransaksi di platform e-commerce, pengguna dapat melihat gambar dan deskripsi yang rinci tentang barang yang dibeli, serta mengetahui kebijakan garansi atau pengembalian barang.

5. Tidak Ada Riba (Bunga)

Prinsip lain yang sangat penting dalam fikih muamalah adalah tidak adanya riba atau bunga dalam transaksi. Dalam akad digital, ini berarti transaksi keuangan yang terjadi harus bebas dari bunga, seperti pada pinjaman atau transaksi kredit. Sistem pembayaran berbasis digital seperti transfer antar bank, pembayaran melalui aplikasi e-wallet, atau sistem pembayaran online lainnya harus dipastikan tidak melibatkan unsur riba.

Misalnya, layanan cicilan tanpa bunga atau sistem pembayaran yang jelas dengan harga tetap (fixed price) akan lebih sesuai dengan prinsip fikih. Hal ini penting dalam menghindari praktik riba yang dapat merugikan salah satu pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun