Mohon tunggu...
Andri Ansyah
Andri Ansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang semester 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Digital dalam Perspektif Fikih Muamalah: Menjaga Keselarasan dengan Prinsip - Prinsip Syariah

26 Desember 2024   22:46 Diperbarui: 26 Desember 2024   22:46 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penjualan Online Sumber: https://pixabay.com/photos/ecommerce-selling-online-2140603/

Dalam era digital yang semakin berkembang, penggunaan teknologi untuk berbagai keperluan transaksi semakin umum, termasuk dalam konteks hukum Islam, khususnya dalam praktik fikih muamalah. Akad secara digital, yang memanfaatkan platform elektronik dan sistem komunikasi digital, kini menjadi alternatif yang praktis untuk transaksi yang sebelumnya dilakukan secara langsung atau melalui dokumen fisik. Namun, agar akad digital ini sah menurut hukum Islam, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipatuhi sesuai dengan ajaran fikih muamalah.

Pengertian Akad dalam Fikih Muamalah

Akad dalam fikih muamalah adalah perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan sebagainya. Akad ini harus memenuhi syarat sah yang telah ditetapkan dalam Islam, seperti adanya ijab (penawaran), qabul (penerimaan), serta kesepakatan atas objek akad yang halal, dan tidak ada unsur-unsur yang haram atau merugikan.

Akad Digital Sebuah Solusi Modern dalam Fikih Muamalah

Akad secara digital merujuk pada pelaksanaan transaksi atau perjanjian yang dilakukan melalui media elektronik, seperti aplikasi perbankan, platform e-commerce, atau kontrak digital yang ditandatangani secara elektronik. Meskipun menggunakan teknologi, akad digital dapat tetap sah menurut prinsip fikih muamalah jika memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:

1. Ijab dan Qabul yang Jelas

Dalam akad muamalah, ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) harus jelas dan tidak ambigu. Dalam akad digital, hal ini dapat dilakukan melalui tombol "setuju" atau "terima" yang menunjukkan persetujuan kedua belah pihak terhadap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Misalnya, saat seseorang membeli barang secara online, ia menyetujui harga dan deskripsi produk yang ditawarkan oleh penjual. Meskipun dilakukan melalui media digital, kejelasan ijab dan qabul ini tetap tercapai selama kedua belah pihak memahami dan menyetujui ketentuan yang ada.

2. Pihak-Pihak yang Sah dalam Akad

Pihak-pihak yang terlibat dalam akad digital harus memenuhi syarat sah secara hukum Islam, yaitu berakal sehat, dewasa, dan tidak terhalang oleh hukum Islam untuk melakukan transaksi. Dalam konteks digital, status ini dapat dipastikan dengan menggunakan identitas digital yang sah, seperti KTP elektronik, atau verifikasi melalui platform yang terdaftar resmi.

3. Objek Akad yang Halal dan Jelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun