Mohon tunggu...
Andrian Ramadan
Andrian Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010055 S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Rea, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:34 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:39 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh: Jika seseorang gagal mengunci pintu mobilnya dan mobil itu dicuri, pelaku mungkin tidak berniat atau sadar akan risiko tersebut, tetapi diharapkan untuk bertindak dengan lebih berhati-hati, seperti memastikan mobil terkunci.

  1. Kecerobohan atau Lengah (Recklessness vs. Negligence)

Perbedaan antara recklessness (kecerobohan) dan negligence (kelalaian) terletak pada kesadaran. Recklessness terjadi ketika seseorang sadar akan risiko tetapi memilih untuk melanjutkan tindakan tersebut meskipun mengetahui ada bahaya, sedangkan negligence terjadi ketika seseorang gagal untuk mengenali risiko yang jelas, meskipun seharusnya mereka bisa mengenali hal tersebut dengan standar kewaspadaan yang layak.

Pentingnya Mens Rea dalam Hukum Pidana:

  • Mens rea sangat penting dalam hukum pidana karena tanpa adanya elemen niat atau kesadaran hukum, seseorang mungkin tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Sebuah perbuatan bisa dianggap sebagai tindak pidana jika dilakukan dengan mens rea yang sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
  • Mens rea berfungsi untuk memastikan bahwa seseorang dihukum hanya jika ia memiliki niat jahat atau kesadaran akan perbuatannya, bukan hanya berdasarkan perbuatannya saja (actus reus).

Sebagai contoh:

1. Pembunuhan berencana

Tindak pidana ini memerlukan niat jahat yang jelas (mens rea berupa intent) untuk menyebabkan kematian.

2. Pembunuhan tanpa sengaja

Sementara dalam pembunuhan tanpa sengaja, seperti dalam kecelakaan, bisa saja melibatkan kelalaian (mens rea berupa negligence), di mana pelaku tidak berniat untuk membunuh korban tetapi menyebabkan kematian akibat kelalaian atau kecerobohan.

Contoh Kasus: Kasus Korupsi PT. Andika Karya (Kasus Korupsi PT. Angkasa Pura II)

Kasus Korupsi PT. Angkasa Pura II adalah salah satu contoh kasus korporasi yang melibatkan tindakan kejahatan yang diusut oleh KPK. Pada tahun 2019, KPK berhasil mengungkap kasus korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Terminal 3 Soekarno-Hatta. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi di PT. Angkasa Pura II dan sejumlah kontraktor terkait. Dalam hal ini, terdapat bukti tindakan korporasi yang secara sistematis melakukan suap kepada pejabat publik untuk memenangkan tender proyek.

Penjelasan Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus ini:

  1. Actus Reus (Tindakan Kriminal)

Dalam kasus ini, actus reus adalah tindakan nyata berupa pemberian suap atau gratifikasi oleh perusahaan kepada pejabat di PT. Angkasa Pura II untuk memenangkan proyek pembangunan Terminal 3. Tindakan ini jelas melibatkan korporasi yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Proses pemberian suap yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pejabat untuk memengaruhi keputusan tender adalah tindakan yang dapat dianggap sebagai bagian dari actus reus dalam konteks korupsi.

  1. Mens Rea (Niat Jahat)

Mens rea dalam kasus ini merujuk pada niat jahat atau kesadaran dari para pejabat di PT. Angkasa Pura II dan kontraktor yang terlibat dalam kasus ini. Mereka tahu bahwa tindakan mereka untuk menerima suap dan mempengaruhi proses tender merupakan tindakan yang melanggar hukum, namun mereka tetap melakukannya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Para pihak yang terlibat dalam memberikan suap dan mempengaruhi keputusan proyek memiliki kesadaran bahwa tindakan mereka adalah ilegal dan merugikan negara, sehingga mereka dapat dianggap memiliki mens rea dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Hasil Penindakan oleh KPK:

Setelah penyelidikan, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk pejabat PT. Angkasa Pura II dan kontraktor yang terlibat. Pada akhirnya, kasus ini dibawa ke pengadilan, dan sejumlah terduga koruptor dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

PowerPoint Dokpri
PowerPoint Dokpri
PowerPoint Apollo, Prof Dr., M.Si.Ak
PowerPoint Apollo, Prof Dr., M.Si.Ak
Daftar Pustaka:

Simpson, A. W. B. (1987). The History of the Criminal Law of England. Volume 1. London: Oxford University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun