Mohon tunggu...
Andrian Ramadan
Andrian Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010055 S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Rea, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:34 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:39 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh: Seorang pengemudi yang gagal memberi pertolongan kepada korban kecelakaan di jalan raya.

PowerPoint Dokpri
PowerPoint Dokpri

PowerPoint Apollo, Prof Dr., M.Si.Ak
PowerPoint Apollo, Prof Dr., M.Si.Ak
Mens rea adalah istilah dalam hukum pidana yang mengacu pada niat jahat atau kesadaran hukum yang ada di dalam pikiran pelaku saat melakukan suatu tindak pidana. Secara harfiah, mens rea berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran yang salah" atau "niat jahat". Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada keadaan mental atau niat pelaku pada saat melakukan perbuatan kriminal, yang berfungsi untuk membedakan antara perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan akibatnya (niat jahat) dan perbuatan yang dilakukan tanpa kesadaran atau dengan kelalaian.

Elemen-elemen dari Mens Rea:

  1. Niat Jahat (Intent)

Niat jahat atau intent adalah salah satu bentuk mens rea yang paling jelas. Ini mengacu pada kondisi di mana pelaku dengan sengaja atau penuh kehendak melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan untuk mencapai suatu hasil tertentu.

Contoh: Dalam kasus pembunuhan, jika pelaku dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, pelaku memiliki mens rea berupa niat jahat untuk menyebabkan kematian.

  1. Kesadaran (Knowledge)

Knowledge atau kesadaran adalah kondisi di mana pelaku menyadari atau mengetahui bahwa tindakannya akan menghasilkan akibat yang melanggar hukum. Meskipun pelaku tidak berniat untuk menyebabkan akibat tertentu, dia tahu bahwa akibat tersebut sangat mungkin terjadi sebagai hasil dari perbuatannya.

Contoh: Jika seseorang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di daerah yang dilarang dan tahu bahwa kecepatan tersebut dapat membahayakan orang lain, namun tetap melanjutkan tindakannya, maka orang tersebut memiliki mens rea berupa kesadaran bahwa tindakannya dapat menyebabkan bahaya.

  1. Kelalaian (Recklessness)

Kelalaian adalah bentuk mens rea yang lebih rendah dari niat jahat. Dalam hal ini, pelaku tidak sengaja atau tidak memiliki niat untuk menyebabkan akibat tertentu, tetapi ia mengambil risiko yang tidak semestinya dan mengabaikan kemungkinan akibat yang merugikan. Pelaku dalam kondisi ini tahu bahwa tindakannya berisiko menyebabkan kerugian, namun ia melanjutkan dengan tindakan tersebut tanpa memperhatikan kemungkinan akibat yang dapat terjadi.

Contoh: Jika seseorang membuang sampah sembarangan di tengah jalan meskipun tahu bahwa sampah tersebut bisa menyebabkan kecelakaan, maka pelaku bertindak dengan kelalaian.

  1. Kelalaian Tindak (Negligence)

Negligence atau kelalaian dalam mens rea adalah keadaan di mana pelaku tidak menyadari risiko atau bahaya yang mungkin timbul dari perbuatannya, meskipun seharusnya ia dapat menyadarinya dengan menggunakan kehati-hatian yang wajar. Dalam hal ini, pelaku tidak memiliki niat atau kesadaran akan akibat yang terjadi, tetapi dia diharapkan untuk bertindak lebih hati-hati dan waspada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun