Mohon tunggu...
Andriani Endah Wahyuningtyas
Andriani Endah Wahyuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello! My name is Andriani Endah Wahyuningtyas, a dedicated student currently pursuing my education at the Politeknik Keuangan Negara STAN. My academic journey is focused on the fascinating world of public finance, taxation, and accounting. I am driven by a passion for learning and a desire to understand how effective financial management can support the growth and sustainability of society. My interests revolve around exploring the dynamics of public financial management, innovative approaches to taxation, and the broader economic implications of fiscal policies. I enjoy analyzing how these elements shape our daily lives and contribute to sustainable development. Writing about these topics allows me to share insights, learn from others, and contribute to a larger conversation about the future of finance and governance.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Persentase Pajak Daerah untuk Klub Malam di Depok Mencapai 75% : Perspektif Perpajakan dan UU KUP

26 Januari 2025   18:13 Diperbarui: 26 Januari 2025   18:13 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan ini, ada beberapa kebijakan yang dapat dipertimbangkan, antara lain:

  • Peninjauan Ulang Tarif Pajak: Mengkaji ulang tarif pajak berdasarkan data pendapatan daerah dan dampaknya terhadap sektor hiburan. Kajian ini harus melibatkan studi kelayakan ekonomi.
  • Pendekatan Partisipatif: Melibatkan pelaku usaha dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan kondisi aktual.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengoptimalkan pengawasan terhadap kegiatan hiburan malam untuk meminimalkan dampak negatifnya tanpa harus membebani pelaku usaha dengan tarif pajak yang terlalu tinggi.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kebijakan pajak daerah dapat berjalan secara adil, efektif, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Depok.

Kesimpulan

Pengenaan pajak sebesar 75% terhadap klub malam di Depok merupakan kebijakan yang kompleks dengan berbagai implikasi. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan instrumen untuk mengatur aktivitas di klub malam. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dapat berdampak negatif terhadap industri hiburan malam dan perekonomian daerah.

Untuk mencapai keseimbangan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kebijakan tersebut. Selain itu, perlu dilakukan dialog yang lebih intensif antara pemerintah daerah, pengusaha hiburan malam, dan masyarakat untuk mencari solusi yang win-win solution.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun