Mohon tunggu...
Andriani Endah Wahyuningtyas
Andriani Endah Wahyuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello! My name is Andriani Endah Wahyuningtyas, a dedicated student currently pursuing my education at the Politeknik Keuangan Negara STAN. My academic journey is focused on the fascinating world of public finance, taxation, and accounting. I am driven by a passion for learning and a desire to understand how effective financial management can support the growth and sustainability of society. My interests revolve around exploring the dynamics of public financial management, innovative approaches to taxation, and the broader economic implications of fiscal policies. I enjoy analyzing how these elements shape our daily lives and contribute to sustainable development. Writing about these topics allows me to share insights, learn from others, and contribute to a larger conversation about the future of finance and governance.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Persentase Pajak Daerah untuk Klub Malam di Depok Mencapai 75% : Perspektif Perpajakan dan UU KUP

26 Januari 2025   18:13 Diperbarui: 26 Januari 2025   18:13 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU KUP, sebagai landasan umum tata cara perpajakan, mengatur prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak. Namun, tarif 75% ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai asas keadilan pajak. Klub malam sebagai subjek pajak harus memikul beban yang sangat tinggi dibandingkan sektor lain, yang dapat dianggap kurang proporsional. Selain itu, implementasi tarif tinggi ini juga berpotensi mendorong praktik penghindaran pajak (tax avoidance) atau bahkan penggelapan pajak (tax evasion), yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan dalam UU KUP. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menekankan beberapa prinsip penting dalam perpajakan, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Dalam konteks pajak daerah, ada beberapa prinsip yang harus menjadi landasan utama, antara lain :

a. Prinsip Keadilan

Tarif pajak yang tinggi harus mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak. Jika tarif 75% dianggap memberatkan dan tidak seimbang dengan pendapatan yang dihasilkan oleh sektor hiburan, maka kebijakan tersebut dapat melanggar prinsip keadilan.

b. Kepastian Hukum

Pajak harus ditetapkan secara transparan dan berdasarkan peraturan yang jelas. Jika tarif yang diberlakukan terlalu tinggi tanpa kajian yang mendalam, ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

c. Kemudahan Administrasi

Pengelolaan dan pelaporan pajak harus sederhana dan tidak membebani wajib pajak. Tarif tinggi dapat memicu penghindaran pajak, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas pengumpulan pajak daerah.

4. Dampak terhadap Ekonomi dan PAD

Tingginya tarif pajak dapat berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan usaha hiburan malam, yang pada gilirannya akan mengurangi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, penutupan bisnis akibat beban pajak yang terlalu tinggi justru dapat merugikan PAD. Oleh karena itu, kebijakan ini memerlukan evaluasi agar tetap sejalan dengan prinsip perpajakan yang adil dan efisien.

Pajak yang sangat tinggi dapat memaksa banyak klub malam untuk menutup usahanya. Hal ini akan berdampak pada hilangnya lapangan kerja dan mengurangi pendapatan daerah dalam jangka panjang. Selain itu untuk menghindari pajak yang tinggi, pengusaha hiburan malam mungkin akan beralih ke sektor informal atau mencari cara untuk menghindari pajak (tax avoidance dan tax evasion).

5. Solusi dari Permasalahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun