UU KUP, sebagai landasan umum tata cara perpajakan, mengatur prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak. Namun, tarif 75% ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai asas keadilan pajak. Klub malam sebagai subjek pajak harus memikul beban yang sangat tinggi dibandingkan sektor lain, yang dapat dianggap kurang proporsional. Selain itu, implementasi tarif tinggi ini juga berpotensi mendorong praktik penghindaran pajak (tax avoidance) atau bahkan penggelapan pajak (tax evasion), yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan dalam UU KUP. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menekankan beberapa prinsip penting dalam perpajakan, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Dalam konteks pajak daerah, ada beberapa prinsip yang harus menjadi landasan utama, antara lain :
a. Prinsip Keadilan
Tarif pajak yang tinggi harus mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak. Jika tarif 75% dianggap memberatkan dan tidak seimbang dengan pendapatan yang dihasilkan oleh sektor hiburan, maka kebijakan tersebut dapat melanggar prinsip keadilan.
b. Kepastian Hukum
Pajak harus ditetapkan secara transparan dan berdasarkan peraturan yang jelas. Jika tarif yang diberlakukan terlalu tinggi tanpa kajian yang mendalam, ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
c. Kemudahan Administrasi
Pengelolaan dan pelaporan pajak harus sederhana dan tidak membebani wajib pajak. Tarif tinggi dapat memicu penghindaran pajak, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas pengumpulan pajak daerah.
4. Dampak terhadap Ekonomi dan PAD
Tingginya tarif pajak dapat berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan usaha hiburan malam, yang pada gilirannya akan mengurangi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, penutupan bisnis akibat beban pajak yang terlalu tinggi justru dapat merugikan PAD. Oleh karena itu, kebijakan ini memerlukan evaluasi agar tetap sejalan dengan prinsip perpajakan yang adil dan efisien.
Pajak yang sangat tinggi dapat memaksa banyak klub malam untuk menutup usahanya. Hal ini akan berdampak pada hilangnya lapangan kerja dan mengurangi pendapatan daerah dalam jangka panjang. Selain itu untuk menghindari pajak yang tinggi, pengusaha hiburan malam mungkin akan beralih ke sektor informal atau mencari cara untuk menghindari pajak (tax avoidance dan tax evasion).
5. Solusi dari Permasalahan