Pendahuluan
Pajak daerah merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pajak daerah ini menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) karena digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pendapatan ini sering kali dijadikan indikator untuk mengetahui tingkat kemajuan suatu daerah. Daerah yang dianggap maju adalah daerah yang memiliki PAD tinggi. Namun, kebijakan tarif pajak sering kali menjadi sorotan, terutama jika tingkatannya sangat tinggi seperti yang diterapkan pada klub malam di Depok, yaitu mencapai 75%. Hal ini juga diiringi oleh kebijakan berupa jam operasional tempat hiburan malam yang tidak setara dengan pengenaan pajaknya. Kebijakan inilah yang menimbulkan polemik dikalangan masyarakat dan pengusaha, terkait keberpihakan terhadap nilai sosial serta dampaknya pada pelaku usaha.
Argumentasi
1. Dasar Hukum Pajak Daerah
Tarif pajak daerah untuk klub malam di Depok berlandaskan pada peraturan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam UU ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak tertentu, asalkan tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, telah mengatur dan mengizinkan adanya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Depok seperti karaoke, diskotik, dan klub malam. Penetapan tarif 75% menunjukkan bahwa Depok memanfaatkan kewenangan ini untuk memaksimalkan kendali atas sektor hiburan malam.
2. Tujuan Kebijakan dalam Perspektif Perpajakan
a. Fungsi Anggaran : Pajak sebagai sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran publik. Kenaikan pajak hiburan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk layanan publik serta pembangunan infrastruktur.
b. Fungsi Regulasi : Pajak memiliki peran dalam mengatur perilaku ekonomi Masyarakat. Tarif tinggi yang dikenakan pada klub malam bisa menjadi salah satu cara dalam pengendalian sosial untuk membatasi aktivitas yang berpotensi berdampak negative, seperti kriminalitas, penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.
c. Fungsi Distribusi : Melalui pengenaan pajak yang tinggi pada sektor hiburan malam, pemerintah menerapkan prinsip keadilan dengan menarik lebih banyak pajak dari sektor yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang besar. Â Pendapatan dari pajak tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk program sosial yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
d. Fungsi Stabilitas : Pajak digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Peningkatan tarif pajak di sektor hiburan malam diharapkan mampu mengontrol inflasi di sektor konsumtif dan mendorong alokasi belanja masyarakat yang lebih produktif, serta mendukung stabilitas ekonomi local.
3. Hubungan dengan UU KUP