Mohon tunggu...
Andriani Endah Wahyuningtyas
Andriani Endah Wahyuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello! My name is Andriani Endah Wahyuningtyas, a dedicated student currently pursuing my education at the Politeknik Keuangan Negara STAN. My academic journey is focused on the fascinating world of public finance, taxation, and accounting. I am driven by a passion for learning and a desire to understand how effective financial management can support the growth and sustainability of society. My interests revolve around exploring the dynamics of public financial management, innovative approaches to taxation, and the broader economic implications of fiscal policies. I enjoy analyzing how these elements shape our daily lives and contribute to sustainable development. Writing about these topics allows me to share insights, learn from others, and contribute to a larger conversation about the future of finance and governance.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Persentase Pajak Daerah untuk Klub Malam di Depok Mencapai 75% : Perspektif Perpajakan dan UU KUP

26 Januari 2025   18:13 Diperbarui: 26 Januari 2025   18:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pajak daerah merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pajak daerah ini menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) karena digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pendapatan ini sering kali dijadikan indikator untuk mengetahui tingkat kemajuan suatu daerah. Daerah yang dianggap maju adalah daerah yang memiliki PAD tinggi. Namun, kebijakan tarif pajak sering kali menjadi sorotan, terutama jika tingkatannya sangat tinggi seperti yang diterapkan pada klub malam di Depok, yaitu mencapai 75%. Hal ini juga diiringi oleh kebijakan berupa jam operasional tempat hiburan malam yang tidak setara dengan pengenaan pajaknya. Kebijakan inilah yang menimbulkan polemik dikalangan masyarakat dan pengusaha, terkait keberpihakan terhadap nilai sosial serta dampaknya pada pelaku usaha.

Argumentasi

1. Dasar Hukum Pajak Daerah

Tarif pajak daerah untuk klub malam di Depok berlandaskan pada peraturan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam UU ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak tertentu, asalkan tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, telah mengatur dan mengizinkan adanya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Depok seperti karaoke, diskotik, dan klub malam. Penetapan tarif 75% menunjukkan bahwa Depok memanfaatkan kewenangan ini untuk memaksimalkan kendali atas sektor hiburan malam.

2. Tujuan Kebijakan dalam Perspektif Perpajakan

a. Fungsi Anggaran : Pajak sebagai sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran publik. Kenaikan pajak hiburan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk layanan publik serta pembangunan infrastruktur.

b. Fungsi Regulasi : Pajak memiliki peran dalam mengatur perilaku ekonomi Masyarakat. Tarif tinggi yang dikenakan pada klub malam bisa menjadi salah satu cara dalam pengendalian sosial untuk membatasi aktivitas yang berpotensi berdampak negative, seperti kriminalitas, penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.

c. Fungsi Distribusi : Melalui pengenaan pajak yang tinggi pada sektor hiburan malam, pemerintah menerapkan prinsip keadilan dengan menarik lebih banyak pajak dari sektor yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang besar.  Pendapatan dari pajak tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk program sosial yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

d. Fungsi Stabilitas : Pajak digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Peningkatan tarif pajak di sektor hiburan malam diharapkan mampu mengontrol inflasi di sektor konsumtif dan mendorong alokasi belanja masyarakat yang lebih produktif, serta mendukung stabilitas ekonomi local.

3. Hubungan dengan UU KUP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun