Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Bagaimana Pemantau Memantau Pemilu?

20 Januari 2019   21:21 Diperbarui: 21 Januari 2019   07:27 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: media sosial Bawaslu

Pemantau pemilu adalah partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memantau aturan, kebijakan penyelenggara pemilu dan pemerintah, penyelenggaraan pemilu dan kegiatan peserta pemilu.

Pemantau pemilu sejatinya berasal dari pemilih-pemilih yang sadar. Pemilih yang memahami bahwa kepentingannya bukan hanya memberikan suara. Pemilih juga berkepentingan dalam mengawasi proses dan hasil pemilu.

Dengan demikian, pemantau pemilu secara subtansi adalah pemilih yang bergerak dengan kesadaran diri. Pemilih yang memiliki kemerdekaan hak sipil dan politik. Mereka menjaga hak-hak itu dengan memberikan masukan, kritik, memantau dan melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar Undang-Undang Pemilu.

Jadi, saat pemilih yang sadar berhimpun untuk membentuk suatu lembaga. Maka, mereka telah menyadari bahwa kerja lembaga adalah pengawasan partisipatif. Dia juga berposisi sebagai perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi-informasi pemilu untuk rakyat. Karena mereka adalah percontohan pemilih aktif, sebelum seluruh pemilih mengaktifkan diri untuk mengawal pemilu.

Apabila pemilih yang berkumpul berhasil membentuk komunitas/lembaga pemantau pemilu. Langkah selanjutnya adalah menyusun program kerja dan dokumen kelembagaan. Jadi, pemantau yang mendaftar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah pemantau yang lengkap administrasinya dan sudah menyiapkan langkah-langkah untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.

Sekolah Demokrasi KIPP Sumatera Barat (dok. pribadi)
Sekolah Demokrasi KIPP Sumatera Barat (dok. pribadi)
Misalnya saja, tulisan saya sebelumnya telah memberikan pilihan kepada pemantau untuk memilih kegiatan teknis pemantauan pemilu. Kita bisa mengulangnya dengan membaca tulisan "Memulai Pemantauan Pemilu".

Sebelumnya, marilah kita mengulang kembali penyusunan rencana, pelaksanaan, pendanaan dan evaluasi kerja pemantauan pemilu.

Pertama, untuk tahap perencanaan, kita bisa memilih salah satu kegiatan pemantauan. Misalnya pemantauan bidang hukum pemilu di sentra gakumdu. Atau memantau aktifitas penyelenggara dan peserta.

Boleh juga memantau pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga rekapitulasi berjenjang. Bisa juga memantau media daring atau media sosial.

Dari pilihan kegiatan memantau pemilu. Maka kita bisa mengawalinya dengan cara menghimpun berbagai dokumen yang membantu perencanaan program. Seperti, mengunduh semua aturan terkait pemilu di website KPU, Bawaslu, DKPP, atau lembaga pemantau lainnya.

Jika sulit membaca bentuk pdf atau ebook, kita bisa memohon bantuan dokumen cetak kepada lembaga terkait. Atau mengunduh dan mencetak sendiri dokumen-dokumen tersebut.

Kedua, buatlah program kegiatan yang terfokus. Kita bisa memulainya dengan pelatihan pemantau pemilu. Kegiatan ini membutuhkan waktu dua hari satu malam. Selama pelatihan berlangsung, calon pemantau bisa membaca dokumen-dokumen kepemiluan.

Lalu mendengarkan penjelasan narasumber dari penyelenggara pemilu, akademisi, praktisi hukum, dan pemantau pemilu yang sudah sepuh (senior). Peserta pelatihan sebaiknya aktif dalam diskusi. Agar distribusi informasi dapat dipahami.

Akan tetapi, pelatihan hanyalah bertujuan mendidik calon pemantau. Mereka yang ada di kabupaten/kota atau provinsi. Pemantau di tingkat pusat (nasional) adalah pembicara atau fasilitator pada pelatihan pemantau pemilu di daerah.

Jadi, pemantau pemilu nasional bukanlah para pencari pelatihan atau meminta agar dilatih. Itu berarti pemantau nasional belum memahami pemantauan pemilu saat mendaftar ke Bawaslu.

Setelah menyelenggarakan pendidikan untuk pemantau pemilu. Lembaga pemantau pemilu langsung melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan disepakati dalam pendidikan pemantau pemilu.

Demi memudahkan pemantau daerah memahami suatu kejadian dengan aturan yang ada. Maka, akan lebih baik ada kesepakatan bersama antara Bawaslu Daerah dengan pemantau pemilu terkait pertemuan harian, seperti ngopi pagi atau sore.

Bagi pemantau yang fokus pada pemantauan berita pemilu. Aktifitas hariannya adalah menghimpun semua berita di website penyelenggara dan peserta pemilu. Lalu, kliping berita di koran lokal dan nasional. Tapi, diutamakan berita di koran lokal bagi pemantau tingkat kabupaten/kota.

Lalu, dari semua berita daring dan cerak, pemantau pemilu menganalisisnya dengan melihat pernyataan dengan kenyataan dan aturan. Sehingga pemantau mendapatkan bahan untuk kritik, sumbangsih saran atau rekomendasi kepada penyelenggara dan peserta pemilu.

Ketiga, pendanaan pemantau pemilu. Perlu kita ketahui bersama bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tidak memuat alokasi dana pemantauan pemilu. Jika yang kita maksudkan adalah negara menyediakan anggaran untuk seluruh kebutuhan dan kegiatan pemantau pemilu. 

Tentu saja, tidak mungkin, kalaupun ada, bantuan pendanaan berupa kerja sama atau program terbatas. Sehingga, permintaan atas honor/gaji bagi pemantau pemilu bukanlah kewenangan dari Bawaslu.

Untuk menyiasati persoalan dana lembaga dan pemantauan. Lembaga bisa memikirkan beberapa pilihan anggaran. Misalnya, membuat proposal kerja sama pendidikan pemilih dan pengawasan partisipatif. Program ini ditawarkan ke Dinas Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Kabupaten/Kota/Provinsi. Karena, pemerintah memiliki kewajiban mendukung upaya suksesi pemilu dan membantu warga negara mendapatkan pendidikan politik, demokrasi dan pemilu.

Selain itu, program bisa ditawarkan ke Bawaslu daerah. Kita berharap ada kreativitas anggota dan kesekretariatan Bawaslu daerah yang bisa membantu untuk program tertentu. Dengan syarat tidak melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan teknis lainnya.

Contoh sederhana adalah usulan penelitian yang secara teknis menggunakan metode turun ke lapangan. Sehingga, pemantau ikut serta bersama pengawas desa/lapangan melakukan kegiatan tersebut.

Lembaga lain yang bisa bekerja sama dengan pemantau adalah badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD). Dengan alasan bahwa pemilu memiliki hubungan kuat dengan masa depan kesejahteraan.

Atau dalih bahwa dana sosial bisa digunakan untuk membantu pendidikan politik yang melatih masyarakat untuk sadar pemilu. Juga alasan lain yang bertujuan memberikan peluang kerja sama antara pemantau dengan BUMN/BUMD.

Cara terakhir dalam menghimpun dana perjuangan adalah membuat proposal kegiatan. Permohonan itu ditujukan kepada pengusaha yang biasa memiliki program bantuan dana sosial. Pengusaha atau perusahaan swasta yang memiliki program filantropi bisa membantu stabilitas ekonomi dan politik dengan mencerdaskan pemilih dan membantu pemantauan pemilu.

Demikian seri pemantauan pemilu, semoga kita semua bisa memahami bahwa subtansi pemantau pemilu adalah pemilih yang sadar akan keharusan mengawal suara yang diberikan sampai wakil rakyat/pemerintah menjalankan janji-janjinya selama lima tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun