Selain itu, program bisa ditawarkan ke Bawaslu daerah. Kita berharap ada kreativitas anggota dan kesekretariatan Bawaslu daerah yang bisa membantu untuk program tertentu. Dengan syarat tidak melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan teknis lainnya.
Contoh sederhana adalah usulan penelitian yang secara teknis menggunakan metode turun ke lapangan. Sehingga, pemantau ikut serta bersama pengawas desa/lapangan melakukan kegiatan tersebut.
Lembaga lain yang bisa bekerja sama dengan pemantau adalah badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD). Dengan alasan bahwa pemilu memiliki hubungan kuat dengan masa depan kesejahteraan.
Atau dalih bahwa dana sosial bisa digunakan untuk membantu pendidikan politik yang melatih masyarakat untuk sadar pemilu. Juga alasan lain yang bertujuan memberikan peluang kerja sama antara pemantau dengan BUMN/BUMD.
Cara terakhir dalam menghimpun dana perjuangan adalah membuat proposal kegiatan. Permohonan itu ditujukan kepada pengusaha yang biasa memiliki program bantuan dana sosial. Pengusaha atau perusahaan swasta yang memiliki program filantropi bisa membantu stabilitas ekonomi dan politik dengan mencerdaskan pemilih dan membantu pemantauan pemilu.
Demikian seri pemantauan pemilu, semoga kita semua bisa memahami bahwa subtansi pemantau pemilu adalah pemilih yang sadar akan keharusan mengawal suara yang diberikan sampai wakil rakyat/pemerintah menjalankan janji-janjinya selama lima tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H