Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Bagaimana Pemantau Memantau Pemilu?

20 Januari 2019   21:21 Diperbarui: 21 Januari 2019   07:27 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekolah Demokrasi KIPP Sumatera Barat (dok. pribadi)

Kedua, buatlah program kegiatan yang terfokus. Kita bisa memulainya dengan pelatihan pemantau pemilu. Kegiatan ini membutuhkan waktu dua hari satu malam. Selama pelatihan berlangsung, calon pemantau bisa membaca dokumen-dokumen kepemiluan.

Lalu mendengarkan penjelasan narasumber dari penyelenggara pemilu, akademisi, praktisi hukum, dan pemantau pemilu yang sudah sepuh (senior). Peserta pelatihan sebaiknya aktif dalam diskusi. Agar distribusi informasi dapat dipahami.

Akan tetapi, pelatihan hanyalah bertujuan mendidik calon pemantau. Mereka yang ada di kabupaten/kota atau provinsi. Pemantau di tingkat pusat (nasional) adalah pembicara atau fasilitator pada pelatihan pemantau pemilu di daerah.

Jadi, pemantau pemilu nasional bukanlah para pencari pelatihan atau meminta agar dilatih. Itu berarti pemantau nasional belum memahami pemantauan pemilu saat mendaftar ke Bawaslu.

Setelah menyelenggarakan pendidikan untuk pemantau pemilu. Lembaga pemantau pemilu langsung melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan disepakati dalam pendidikan pemantau pemilu.

Demi memudahkan pemantau daerah memahami suatu kejadian dengan aturan yang ada. Maka, akan lebih baik ada kesepakatan bersama antara Bawaslu Daerah dengan pemantau pemilu terkait pertemuan harian, seperti ngopi pagi atau sore.

Bagi pemantau yang fokus pada pemantauan berita pemilu. Aktifitas hariannya adalah menghimpun semua berita di website penyelenggara dan peserta pemilu. Lalu, kliping berita di koran lokal dan nasional. Tapi, diutamakan berita di koran lokal bagi pemantau tingkat kabupaten/kota.

Lalu, dari semua berita daring dan cerak, pemantau pemilu menganalisisnya dengan melihat pernyataan dengan kenyataan dan aturan. Sehingga pemantau mendapatkan bahan untuk kritik, sumbangsih saran atau rekomendasi kepada penyelenggara dan peserta pemilu.

Ketiga, pendanaan pemantau pemilu. Perlu kita ketahui bersama bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tidak memuat alokasi dana pemantauan pemilu. Jika yang kita maksudkan adalah negara menyediakan anggaran untuk seluruh kebutuhan dan kegiatan pemantau pemilu. 

Tentu saja, tidak mungkin, kalaupun ada, bantuan pendanaan berupa kerja sama atau program terbatas. Sehingga, permintaan atas honor/gaji bagi pemantau pemilu bukanlah kewenangan dari Bawaslu.

Untuk menyiasati persoalan dana lembaga dan pemantauan. Lembaga bisa memikirkan beberapa pilihan anggaran. Misalnya, membuat proposal kerja sama pendidikan pemilih dan pengawasan partisipatif. Program ini ditawarkan ke Dinas Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Kabupaten/Kota/Provinsi. Karena, pemerintah memiliki kewajiban mendukung upaya suksesi pemilu dan membantu warga negara mendapatkan pendidikan politik, demokrasi dan pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun