Menurut pemberitaannya, Magister Tata Kelola Pemilu di Universitas Indonesia membagi empat klaster ini dalam 11 modul pembelajaran, yaitu: Regulasi Pemilu di Indonesia dan Perbandingan Sistem Pemilu, Organisasi dan Birokrasi Pemilu, Etika dan Moral Politik Elektoral, Assesmen Kualitas Pemilu, IT Dalam Pemilu, Keuangan Pemilu, Manajemen Logistik Pemilu, Malpraktik Pemilu, Pencegahan dan Penanganan Konflik, serta Sistem Peradilan Pemilu.
Setiap lulusan telah mendalami semua materi/bahan ajar dengan baik. Memenuhi pekerjaan rumah dan tugas, yang pada umumnya melihat kasus-kasus terkini. Kemudian menyamaikan rekomendasi dalam perdebatan di forum diskusi. Sangat wajar, bahwa mahasiwa Magister Tata Kelola Pemilu mengemban amanah sebagai tukang service atas hal-hal yang dirasa perlu mendapatkan perhatian, baik secara kelembagaan maupun teknis penyelenggaraan pemilu.
Sekarang bayangkan saja, sudah berapa banyak penelitian dan tesis alumni ini. Sangat mungkin, tesis-tesis mereka memjadi solusi untuk masalah-masalah teknis kepemiluan sekarang. Apakah benar atau tidak? Sepertinya KPU, Bawaslu dan DKPP butuh menghimpun seluruh lulusan Magister Tata Kelola Pemilu. Agar penyelenggara pemilu mendapatkan suatu pandangan dan rekomendasi ilmiah yang sudah teruji di sidang tesis.
Para megister tata kelola pemilu ini juga bisa membantu program Kursus Pemilu atau Pelatihan Kader Pemantau Partisipatif. Setidaknya, gelar Magister itu menjadi jaminan kemampuan mereka dalam berbagi pengetahuan kepemiluan. Selain itu, bagi penerima beasiswa Magister Tata Kelola Pemilu, program mendidik rakyat adalah salah satu kegiatan pengabdian. Karena mereka telah menerima fasilitas Negara untuk menimba ilmu sebagai Penata-kelola Pemilu Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H