Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tanya Jawab Soal DKPP

17 November 2018   17:36 Diperbarui: 17 November 2018   17:37 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menjawab pertanyaan nomor empat, ini seperti kelanjutan atas pertanyaan pertama dan kedua. Terkait sanksi, KIPP Indonesia memahami bahwa konsep etika merupakan suatu konsep yang cukup berat untuk dijalankan. Oleh sebab itu, perlu ada kekuataan dalam pencegahan sebelum memberikan sanksi. Karena pencegahan yang secara detil beserta contoh nyata yang beragam akan mengurangi sidang-sidang etika.

KIPP Indonesia menilai, pemberian penambahan bobot sanksi harus dilaksanakan. Misalnya, pada sanksi pertama, seorang tergugat telah mendapatkan sanksi 'teguran tertulis'. Maka, pada kejadian kedua, meskipun kasusnya sama, putusannya harus langsung mengarah pada pemberhentian sementara. Itupun dengan sanksi tambahan, misalnya jika posisi tergugat adalah ketua, pada putusan kedua untuk kasus yang sama, langsung diberhentikan dari jabatan ketua untuk selama-lamanya. Jika, pada kasus yang sama, masih mendapatkan sanksi, maka putusannya adalah pemberhentian tetap. Itu lebih baik, mengingat, menjaga lebih berat daripada meraih suatu keberhasilan. Selain itu, masih ada calon pengganti yang siap menjalankan amanah.

Salain itu, KIPP Indonesia memberikan tawaran sanksi lain yang termasuk dalam teguran tertulis. Misalnya: suatu kasus terkait seleksi. Dalam persidangan terbukti komisioner KPU maupun Bawaslu dinyatakan bersalah. Maka, sepanjang ada proses rekrutmen kepegawaian, seleksi calon tim seleksi, dan seleksi calon penyelenggara pemilu daerah. Maka, selama itu, tergugat yang terbukti bersalah tidak boleh memberikan pandangan dan ikut menentukan proses dan hasil seleksi. Kewenangannya langsung dilimpahkan kepada komisioner lain.

Sanksi lain adalah apabila seorang komisioner dinyatakan melanggar ketentuan teknis. Maka, sepanjang waktu, dia tidak boleh menjadi narasumber untuk menjelaskan teknis kepada siapapun dan dalam forum apapun. Tentu saja, sanksi ini memiliki jangka waktu. Misalnya, untuk setahun. Selama itu, sang komisioner harus menjalani kegiatan pembelajaran seusai dengan sanksi yang diterima dan membuat satu kajian ilmiah, atas hasil dan kerja kerasnya sendiri, kemudian diserahkan kepada DKPP untuk menjabut masa wkatu hukuman tidak boleh menjadi narasumber.

5.Bagaimana pendapat anda mengenai kiprah kelembagaan DKPP secara umum dalam tata laksana penyelenggaraan pemilu di Indonesia sampai saat ini?

Mengingat bahwa perjalanan DKPP periode ini masih panjang. Maka, masih layak kita memberikan apresiasi atas semua perbaikan dan penguatan kelembagaan. Mislnya, DKPP telah mengupayakan pencegahan dengan memberi pemahaman kepada penyelenggara pemilu daerah paska pelantikannya.

Selain itu, DKPP telah berhasil membuka akses persidangan dengan konsep live streaming facebook. Suatu konsep transparansi yang membuka proses, sekaligus memberikan pelajaran bagaimana proses sidang etik, juga mengingatkan suatu kasus pada suatu kejadian kepada pihak lain. Agar menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan hal yang sama.

Dokumentasi Andrian Habibi
Dokumentasi Andrian Habibi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun