Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan featured

Apa dan Bagaimana Memantau Pemilu?

23 Oktober 2018   18:42 Diperbarui: 12 April 2019   10:00 2029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster berisi ajakan untuk menolak politik uang dan suap serta untuk mengawasi proses pemilu terpasang di Kampung Antipolitik Uang di Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (4/4/2019). (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung adalah bentuk pemenuhan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dengan ketentuan persyaratan sebagai pemilih, memberikan hak konstitusionalnya kepada Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DRPD dan DPD. 

Melalui pemilu, rakyat menentukan pemegang kekuasaan di eksekutif dan legislatif. Sehingga, pemangku kursi kekuasaan harus mendahulukan keeadilan dan kesejahteraan sosial pemilih.

Selain dari memberikan hak pilih. Warga negara tanpa batasan umur seharusnya mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini, dukungan tersebut kita kenal dengan nama partisipasi politik. Secara umum, partisipasi ini terbagi atas, (1) menjadi penyelenggara pemilu; (2) mendaftar menjadi calon; (3) menjadi tim kampanye atau pemenangan calon; dan (4) memantau penyelenggara, peserta juga penyelenggaraan pemilu.

Pada poin keempat, partisipasi masyarakat sebagai pemantau pemilu merupakan salah satu syarat pemilu yang demokratis. Kehadiran masyarakat untuk melihat kinerja penyelenggara dan peserta juga mengawasi penyelenggaraan pemilu adalah bentuk kesadaran politik. Apabila setiap warga negara mengikuti semua proses demokrasi prosedural. Maka, terciptalah perbaikan lembaga eksekutif dan legialatif.

Alasan kegentingan partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu, antara lain: Pertama, setiap warga negara butuh mengenal siapa penyelenggara pemilu. Perkenalan ini akan memberikan kepercayaan dan dukungan. Sehingga, kerja-kerja penyelenggara lebih mudah. Misalnya, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilu. Berbagai program penyelenggara juga terbantu oleh keaktifan masyarakat, seperti: pendataan pemilih dan peningkatan partisipasi memilih.

Kedua, masyarakat yang memahami politik, partai politik dan para calon dalam pemilu adalah masyarakat yang tercerahkan. Mereka akan menggunakan hak pilih kepada peserta yang memenuhi pelbagai kriteria pemimpin. 

Bukan alasan fisik, populer apalagi uang. Menjadi pemantau pemilu merupakan bagian untuk menyeleksi pemangku eksekutif dan legislatif. Sehingga, orang-orang yang berkualitas, baik, jujur dan berkompetenlah yang menduduki kursi Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD.

Sumber: Sekolah Demokrasi KIPP Sumatera Barat
Sumber: Sekolah Demokrasi KIPP Sumatera Barat

Ketiga, pemilih yang mengetahui aturan dan tahapan penyelenggaraan pemilu adalah masyarakat yang sudah mengaktualisasikan budaya hukum. Dengan memahami aturan dan teknis pemilu. Warga negara mampu membaca apa yang boleh dan tidak, mengetahui cara melaporkan pelanggaran dan tahu cara mengingatkan para tim kampanye. Pemahaman atas aturan dan teknis adalah asal muasal pemilu berintegritas dan demokratis.

Mengenal Pemantau

Sekarang, muncul pertanyaan, apa itu pemantau pemilu? bagaimana cara memantau pemilu? Dua pertanyaan ini setidaknya menjadi awal untuk mengupayakan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.

Untuk memulai pembelajaran pemantau pemilu, masyarakat telah dibantu oleh peneliti Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem). Setidaknya, ada empat buku yang Perludem tawarkan untuk pendidikan partisipasi masyarakat. Dari mesin pencarian google, juga bisa ditemui berbagai literasi pemantau pemilu, baik tulisan luar negeri dan dalam negeri.

Selain itu, tokoh demokrasi Indonesia, Mulyana Wira Kusumah (2001:51) mentakan bahwa pemantau pemilu adalah jalur pengawasan pemilu nonpartisan. Sedangkan Ramlan Surbakti dan Didik Supriyanto (2013:1) bahwa pemantau pemilu adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kepemiluan.

Dokumentasi NGOPI: KIPP-JPPRA
Dokumentasi NGOPI: KIPP-JPPRA
Pemantau pemilu di Indonesia mulai bergerak pada masa Pemerintahan Orde Baru, yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). 

Catatan dari catatan pelaku sejarah pemantau pemilu, kurang dari sepuluh lembaga pemantau pada masa Orba. Turunnya Soerharto, meramaikan dunia persilatan pemantau pemilu. Ada ratusan pemantau yang mengawal pemilu 1999. Pada pemilu 2004, ada 25 lembaga pemantau yang terdaftar. Lalu turun keangka 19 pemantau pada pemilu 2009 dan 2014.

Pada pokoknya, pemantau pemilu adalah orang-orang yang menghimpun diri dalam suatu lembaga atau komunitas untuk mengkaji, memberikan saran dan rekomendasi, mengkritik, melapor dan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Untuk saat ini, pemantau pemilu masih berbentuk kerelawanan. Karena bekerja tanpa mendapatkan penghargaan, pengakuan maupun sumbangsih dana dari pemerintah.

Dalam situasi politik Indonesia, pemantau pemilu harus memenuhi berbagai syarat administratif. Hal ini diatur dalam regulasi kepemiluan, bagi pemantau pemilihan kepala daerah, aturan teknis dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Sedangkan untuk pemantauan pemilu, sesuai UU No. 7 Tahun 2017, lembaga pemantau pemilu harus terdaftar dan terakditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (aturan teknis diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu).

Dengan demikian, membaca pengaturan pemantauan pemilu, masyarakat bisa melihat siapa saja pemantau pemilu di Indonesia. Sekurang-kurangnya adalah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar, baik di KPU maupun Bawaslu. 

Selain dari yang terdaftar dan terakditasi, maka pemantauan pemilu hanya bersifat kepentingan pribadi atau kelembagaan. Karena, pemantau pemilu merupakan pemilih yang sadar politik dan memiliki keuntungan menggugat hasil pemilu sebagai subjek hukum (Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017).

Teknis Pemantauan Pemilu

Setelah mengenal pemantau pemilu, masyarakat harus mengetahui berbagai aktifitas pemantauan. Dari berbagai catatan, pandangan, penelitian dan pengalaman pemantau pemilu.

Aktifitas memantau pemilu terdiri dari: (1) Melakukan kajian peraturan perundang-undangan dan aturan teknis terkait pemilu; (2) Mengikuti proses uji publik penyusunan Peraturan KPU, bawaslu dan DKPP; (3) Menghadiri dan mengawasi pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara dan peserta; (4) Mensosialisasikan pemilu; (5) Melaksanakan pendidikan politik; (6) Memantau pemungutan dan penghitungan suara; dan (6) Melaporkan pelanggaran pemilu.

Demi mencapai target pemantauan, lembaga pemantau pemilu biasanya menyusun program kegiatan. Pertama, lembaga melakukan rekrutmen relawan pemantau pemilu. Karena pemantau pemilu yang tidak mendapati sumbangan dari keuangan negara. Maka, konsep kerelawanan merupakan suatu keterpaksanaan tanpa mengikat.

Kedua, lembaga pemantau pemilu menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, kursus, pembakalan atau bentuk kegiatan lain. Pada intinya, mendidik relawan pemantau pemilu dalam memahami pemilu. Dengan pendidikan berkelanjutan dan bertahap. Relawan pemantau pemilu bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemantauan pemilu.

Ketiga, demi keamanan atas hidup relawan dan ketiadaan jaminan sosial. Lembaga pemantau pemilu mendaftarkan semua pemantau pemilu, nama dan lokasi memantau, ke penyelenggara pemilu. Setidaknya, pemantau pemilu dengan kartu tanda pengenal akan dikawal oleh kepolisian dan penyelenggara adhoc.

Keempat, laporan pemantauan dalam berbagai jenis kegiatan dikodefikasi. Kemudian, lembaga pemantau pemilu menyusun rekomendasi untuk revisi UU Pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu dan evaluasi kinerja mesin partai politik.

Dari catatan para pemantau pemilu, seluruh warga negara tanpa terkecuali, menerima sudut pandang yang berbeda. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan demokrasi prosedural di Indonesia. Agar setiap warga negara menyadari pentingnya menjaga keadulatan sesuai konstitusi dengan berpartisipasi aktif mengawal pemilu. Selamat memantau pemilu, kapanpun -- dimanapun -- dalam kondisi apapun -- siap memantau pemilu.

Andrian Habibi
Andrian Habibi

Profil Penulis

Andrian Habibi, lahir di desa Pematang Setrak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada 20 Oktober 1988. Andrian Habibi merupakan anggota Perimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) dan Komite Independen pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat. Andrian Habibi sekarang beraktifitas sebagai Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Kantor KIPP beralamat di Jalan H. Rasuna Said, Kv. 22 C, Kuningan, Jakarta.

Andrian habibi adalah peserta Konfrensi Nasional Hukum Tata negara (KNHTN) ke-2 dan ke-3 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Tulisan opini Andrian Habibi telah dimuat di beberapa koran lokal (Padang Ekspres, Singgalang dan Haluan) dan nasional (Suara Anda Media Indonesia, Pendapat Koran Tempo dan Opini Harian Republika).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun