Teknis Pemantauan Pemilu
Setelah mengenal pemantau pemilu, masyarakat harus mengetahui berbagai aktifitas pemantauan. Dari berbagai catatan, pandangan, penelitian dan pengalaman pemantau pemilu.
Aktifitas memantau pemilu terdiri dari: (1) Melakukan kajian peraturan perundang-undangan dan aturan teknis terkait pemilu; (2) Mengikuti proses uji publik penyusunan Peraturan KPU, bawaslu dan DKPP; (3) Menghadiri dan mengawasi pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara dan peserta; (4) Mensosialisasikan pemilu; (5) Melaksanakan pendidikan politik; (6) Memantau pemungutan dan penghitungan suara; dan (6) Melaporkan pelanggaran pemilu.
Demi mencapai target pemantauan, lembaga pemantau pemilu biasanya menyusun program kegiatan. Pertama, lembaga melakukan rekrutmen relawan pemantau pemilu. Karena pemantau pemilu yang tidak mendapati sumbangan dari keuangan negara. Maka, konsep kerelawanan merupakan suatu keterpaksanaan tanpa mengikat.
Kedua, lembaga pemantau pemilu menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, kursus, pembakalan atau bentuk kegiatan lain. Pada intinya, mendidik relawan pemantau pemilu dalam memahami pemilu. Dengan pendidikan berkelanjutan dan bertahap. Relawan pemantau pemilu bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemantauan pemilu.
Ketiga, demi keamanan atas hidup relawan dan ketiadaan jaminan sosial. Lembaga pemantau pemilu mendaftarkan semua pemantau pemilu, nama dan lokasi memantau, ke penyelenggara pemilu. Setidaknya, pemantau pemilu dengan kartu tanda pengenal akan dikawal oleh kepolisian dan penyelenggara adhoc.
Keempat, laporan pemantauan dalam berbagai jenis kegiatan dikodefikasi. Kemudian, lembaga pemantau pemilu menyusun rekomendasi untuk revisi UU Pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu dan evaluasi kinerja mesin partai politik.
Dari catatan para pemantau pemilu, seluruh warga negara tanpa terkecuali, menerima sudut pandang yang berbeda. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan demokrasi prosedural di Indonesia. Agar setiap warga negara menyadari pentingnya menjaga keadulatan sesuai konstitusi dengan berpartisipasi aktif mengawal pemilu. Selamat memantau pemilu, kapanpun -- dimanapun -- dalam kondisi apapun -- siap memantau pemilu.
Profil Penulis
Andrian Habibi, lahir di desa Pematang Setrak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada 20 Oktober 1988. Andrian Habibi merupakan anggota Perimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) dan Komite Independen pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat. Andrian Habibi sekarang beraktifitas sebagai Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Kantor KIPP beralamat di Jalan H. Rasuna Said, Kv. 22 C, Kuningan, Jakarta.