Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan featured

Apa dan Bagaimana Memantau Pemilu?

23 Oktober 2018   18:42 Diperbarui: 12 April 2019   10:00 2029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Sekolah Demokrasi KIPP Sumatera Barat

Sekarang, muncul pertanyaan, apa itu pemantau pemilu? bagaimana cara memantau pemilu? Dua pertanyaan ini setidaknya menjadi awal untuk mengupayakan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.

Untuk memulai pembelajaran pemantau pemilu, masyarakat telah dibantu oleh peneliti Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem). Setidaknya, ada empat buku yang Perludem tawarkan untuk pendidikan partisipasi masyarakat. Dari mesin pencarian google, juga bisa ditemui berbagai literasi pemantau pemilu, baik tulisan luar negeri dan dalam negeri.

Selain itu, tokoh demokrasi Indonesia, Mulyana Wira Kusumah (2001:51) mentakan bahwa pemantau pemilu adalah jalur pengawasan pemilu nonpartisan. Sedangkan Ramlan Surbakti dan Didik Supriyanto (2013:1) bahwa pemantau pemilu adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kepemiluan.

Dokumentasi NGOPI: KIPP-JPPRA
Dokumentasi NGOPI: KIPP-JPPRA
Pemantau pemilu di Indonesia mulai bergerak pada masa Pemerintahan Orde Baru, yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). 

Catatan dari catatan pelaku sejarah pemantau pemilu, kurang dari sepuluh lembaga pemantau pada masa Orba. Turunnya Soerharto, meramaikan dunia persilatan pemantau pemilu. Ada ratusan pemantau yang mengawal pemilu 1999. Pada pemilu 2004, ada 25 lembaga pemantau yang terdaftar. Lalu turun keangka 19 pemantau pada pemilu 2009 dan 2014.

Pada pokoknya, pemantau pemilu adalah orang-orang yang menghimpun diri dalam suatu lembaga atau komunitas untuk mengkaji, memberikan saran dan rekomendasi, mengkritik, melapor dan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Untuk saat ini, pemantau pemilu masih berbentuk kerelawanan. Karena bekerja tanpa mendapatkan penghargaan, pengakuan maupun sumbangsih dana dari pemerintah.

Dalam situasi politik Indonesia, pemantau pemilu harus memenuhi berbagai syarat administratif. Hal ini diatur dalam regulasi kepemiluan, bagi pemantau pemilihan kepala daerah, aturan teknis dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Sedangkan untuk pemantauan pemilu, sesuai UU No. 7 Tahun 2017, lembaga pemantau pemilu harus terdaftar dan terakditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (aturan teknis diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu).

Dengan demikian, membaca pengaturan pemantauan pemilu, masyarakat bisa melihat siapa saja pemantau pemilu di Indonesia. Sekurang-kurangnya adalah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar, baik di KPU maupun Bawaslu. 

Selain dari yang terdaftar dan terakditasi, maka pemantauan pemilu hanya bersifat kepentingan pribadi atau kelembagaan. Karena, pemantau pemilu merupakan pemilih yang sadar politik dan memiliki keuntungan menggugat hasil pemilu sebagai subjek hukum (Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun