Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saling Silang Aturan Pencalonan Eks Koruptor, Harusnya Bagaimana?

4 September 2018   23:15 Diperbarui: 5 September 2018   12:00 1775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: kompas.com/Andrea Lukas Altobelu

Salah satu elemen masyarakat yang ikut menilai program pengabdian masyarakat itu adalah pemantau pemilu. Sehingga, penilaian akan keinsyafan lebih objektif.

Inilah yang disebut pembatasan, yang tetap memberikan hak politiknya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku khusus.

Dalil ini ada rujukannya. Menimbang syarat mantan anggota/pengurus parpol yang ingin menjadi penyelenggara pemilu. Kan butuh waktu rehat selama lima tahu. Ini disebut pembatasan hak yang sama dalam partisipasi di pemerintahan. Tapi orang bisa memahaminya. Jadi setelah lima tahun, mantan anggota partai dianggap telah memiliki jarak yang cukup dengan partainya untuk bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Cara Lain

Seandainya MA memberikan hak politik mantan koruptor dengan mengabulkan Judicial Review atas PKPU 20/2018, putusan tersebut semoga memberikan ruang untuk menyatukan gerakan anti korupsi.

Dengan cara mengizinkan penyelenggara dan pemantau pemilu yang terakreditasi menyebarluaskan informasi lengkap caleg koruptor, diharapkan pemilih lebih awas sebelum memberikan hak pilihnya.

Sedangkan solusi jangka panjang adalah revisi undang-undang. Adapun yang direvisi adalah UU Pemilu dan UU Partai Politik. Kedua UU ini harus diperbaiki sebelum pemilu 2024. Ketentuan rekrutmen calon presiden, wakil presiden, kepala daerah dan calon legislatif harus lebih baik. Sehingga, tidak memberatkan bagi penyelenggara pemilu dalam menerbitkan Perbawaslu dan PKPU.

Ingatlah, sejahat-jahatnya manusia, hanya Tuhan yang berhak mencabut hak untuk hidup manusia itu. Begitu pula, meskipun korupsi merupakan extra ordinary crime, hanya UU dan Palu Hakim yang bisa mencabut hak politiknya.

Jangan menjadi Tuhan, beristigfarlah.

***

Oleh Andrian Habibi
Divisi Kajian KIPP Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun