Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pengebirian Teknis Verifikasi Faktual

24 Januari 2018   19:10 Diperbarui: 25 Januari 2018   16:01 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pun, menyarankan agar KPU tetap melaksanakan verifikasi faktual. Tentu saja verifikasi faktual yang sama dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

Aksi KIPP Jakarta. (Dokumentasi media)
Aksi KIPP Jakarta. (Dokumentasi media)
Mengebiri Verifikasi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawasku dan DKPP telah menggetarkan langit demokrasi Indonesia. Ketentuan tersebut secara jelas memupus kepercayaan akan kepatuhan terhadap putusan peradilan (MK). Sekaligus membuktikan KPU Melayani benar-benar melayani peserta pemilu (partai politik).

Kesepakatan RDP tersebut antara lain; Pertama, menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019. Kedua, Putusan MK hanya meminta semua partai politik wajib melalui tahapan verifikasi. Sebagai jalan menjadi peserta pemilu. Dengan dalih Verifikasi Faktual tidak ada di UU 7/2017. Maka kata verifikasi dapat dimaknai dengan makna baru. Sepanjang Komisi II DPR dan KPU sama-sama senang.

Ketiga, membatalkan verifikasi faktual yang sedang dilaksanakan kepada empat partai politik. Jadi, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya langsung lolos sebagai peserta pemilu 2019. Keempat, Komisi II DPR mendesak KPU untuk melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan oleh RDP tersebut.

Oleh sebab itu, kesepakatan RPD telah mengebiri verifikasi faktual. Dengan dalil apapun, verifikasi faktual haruslah sama. Baik partai politik lama maupun baru. Karena, kesamaan akan pemenuhan hak menjadi peserta pemilu 2019. Merupakan hak yang sudah memiliki pembatasan (syarat) yang adil untuk semua.

Bila KPU menyusun verifikasi faktual yang tidak sama. Jelas, verifikasi faktual menjadi alat permainan politik. Faktual yang berarti sesuai dengan fakta atau kenyataan lapangan. Menjadi fatual yang sesuai dengan selera politik.

Sungguh pengebirian verifikasi faktual sangat nyata. Teringat pesan Pramodya Ananta Toer, "adillah sedari pemikiran."

Oleh Andrian Habibi, Pegiat Ham dan Demokrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun