Pun, menyarankan agar KPU tetap melaksanakan verifikasi faktual. Tentu saja verifikasi faktual yang sama dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawasku dan DKPP telah menggetarkan langit demokrasi Indonesia. Ketentuan tersebut secara jelas memupus kepercayaan akan kepatuhan terhadap putusan peradilan (MK). Sekaligus membuktikan KPU Melayani benar-benar melayani peserta pemilu (partai politik).
Kesepakatan RDP tersebut antara lain; Pertama, menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019. Kedua, Putusan MK hanya meminta semua partai politik wajib melalui tahapan verifikasi. Sebagai jalan menjadi peserta pemilu. Dengan dalih Verifikasi Faktual tidak ada di UU 7/2017. Maka kata verifikasi dapat dimaknai dengan makna baru. Sepanjang Komisi II DPR dan KPU sama-sama senang.
Ketiga, membatalkan verifikasi faktual yang sedang dilaksanakan kepada empat partai politik. Jadi, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya langsung lolos sebagai peserta pemilu 2019. Keempat, Komisi II DPR mendesak KPU untuk melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan oleh RDP tersebut.
Oleh sebab itu, kesepakatan RPD telah mengebiri verifikasi faktual. Dengan dalil apapun, verifikasi faktual haruslah sama. Baik partai politik lama maupun baru. Karena, kesamaan akan pemenuhan hak menjadi peserta pemilu 2019. Merupakan hak yang sudah memiliki pembatasan (syarat) yang adil untuk semua.
Bila KPU menyusun verifikasi faktual yang tidak sama. Jelas, verifikasi faktual menjadi alat permainan politik. Faktual yang berarti sesuai dengan fakta atau kenyataan lapangan. Menjadi fatual yang sesuai dengan selera politik.
Sungguh pengebirian verifikasi faktual sangat nyata. Teringat pesan Pramodya Ananta Toer, "adillah sedari pemikiran."
Oleh Andrian Habibi, Pegiat Ham dan Demokrasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H