Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik (Sedang) Sakit Parah

18 Desember 2017   19:09 Diperbarui: 18 Desember 2017   19:35 1822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://my-karikatur.blogspot.co.id

Peyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 sewajarnya membuka rumah sakit politik. Karena partai politik sudah banyak yang sakit. Jadi, perlu di rawat inap. Atau perlu ada operasi demi menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Partai politik mendapatkan gelar pilar kelima demokrasi. Tapi, secara internal organisasinya tidak demokratis. Hal ini dapat kita buktikan dengan beberapa kejadian.

Partai politik mudah mengumbar putusan pemecatan kader. Dengan syarat kekuasaan elit. Putusan memberhentikan keluar begitu mudah. Dasar partai sakit. Partai politik bukannya menegakkan hukum beserta proses teknis. Dia malah main hakim sendiri dengan alasan suka atau tidak suka.

Kader hanya boleh patuh oleh kehendak Ketua Umum. Berani melawan! Langsung main pecat. Selesai karir politik sang kader. Tidak ada niat menghitung pengorbanan dan jasa sang kader. Bahkan upaya pemecatan seenak hati penguasa partai politik.

Kader juga bisa kehilangan hak asasinya. Hak untuk memilih dan dipilih. Kader partai, kadang niat mencari peruntungan dalam kontalasi politik daerah. Maju sebagai bakal calon kepala daerah.

Tetapi, bila partai sudah mengusung kandidat lain. Lalu, sang kader tetap bersikeras niat mencalon. Sesuai dengan hak-hak sipil dan politik yang diakui oleh dunia. Tak jarang, kader partai tersebut kehilangan status keanggotaan.

Perih? Memang begitulah nasib anggota. Berbeda dengan nasib pemilik atau keluarga Ketua Umum. Kalau elit partai sih enak. Mau jadi pengurus inti, DPP, harian, tinggal minta ke Ketua Umum. Jika niat keluarga Ketua Umum memiliki mimpi jadi pembantu Presiden. Cukup merengek pada Ketua Umum.

Kader Boleh Melawan

Begitulah kehidupan politik. Serba tidak adil. Tergantung siapa yang berkuasa. Antrian panjang bagi kader yang niat maju tampil kedepan. Bila menyinggung elit partai, ancaman terberat adalah kena usir dari partainya sendiri. Lalu kepada siapa mereka mengadu? Jawabannya adalah kembali pada regulasi.

Peraturan perundang-undangan dibuat secara bersama-sama antara Pemerintah dengan DPR. Tujuannya adalah terciptanya kehidupan yang tertib, aman, damai dan sejahtera. Begitu pula saat pembentuk UU membahas regulasi partai politik. Tujuan mulianya demi menjaga partai politik sebagai pilar demokrasi dan rumah bagi calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol), produk pembentuk UU ternyata tidak sepenuhnya menjaga ketertiban politik. Padahal, UU Parpol memberikan ruang penegakan hukum internal partai politik. Penegakan hukum dan ruang pembelaan bagi yang tersakiti ini bernama Mahkamah Partai atau dengan sebutan lain.

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Parpol memastikan tidak ada kesewenang-wenangan Ketua Umum. Dalam UU Parpol, Kewenangan Mahkamah Parpol "(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepungurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; (6) keberatan terhadap keputusan partai politik".

Setidaknya, penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Parpol, telah mendelegasikan kewenangan yudikatif internal partai politik. Sehingga, setiap putusan DPP Partai Politik. Semua harus menjunjung tinggi rasa keadilan. Bila kader merasa ada ketidakadilan. Boleh saja kader menggugat DPP Partai Politik kepada Mahkamah Partai.

Apbila mahkamah partai tidak memiliki kewenangan sesuai perintah UU. Maka, partai politik tidak patut menjadi pilar kelima demokrasi. Bubar saja. Bagaimana mungkin menciptakan politik yang memenuhi asasi. Bagaimana cara partai membangun budaya hukum. Jika internal partai politik menganulir keduanya.

Mengobati Penyakit

Oleh sebab itu, demi mengobati penyakit partai politik. Langkah awal yang penting adalah merevisi UU Parpol. Kenapa? Karena UU Parpol terlalu lemah bagi kader untuk mencari rasa adil dan meminta pemenuhan hak asasi.

Revisi UU Parpol yang kita harapkan memuat kepastian penegakan hukum dan pemenuhan hak kader partai. Bila melihat kewenangan Mahkamah Partai. Maka, kedepan, pasal terkait wajib diperkuat.

Norma Mahkamah Partai harus jelas. Bahwa semua perselisihan di internal partai harus melalui persidangan di Mahkamah Partai. DPP Partai dan kader mendapatkan kesempatan yang sama dalam membela diri. Kemudian, putusannya secara total bersifat final dan mengikat. Selesai hakim mengetuk palu. Semua persoalan kelar tanpa perdebatan.

Mahkamah Partai pun wajib dihormati dan disegani. Sehingga, Ketua Umum tidak bisa menekan ataupun mengintervensi putusan. Jikalau perlu, Ketua Umum bisa digugat oleh anggota di sidang Mahkamah Partai. Sepanjang, materi gugatannya jelas dan memenuhi syarat menggugat penguasa partai.

Pada suatu saat. Paska kelembagaan dan kewenangan Mahkamah Partai menguat tanpa batas. Saat itu, semua kebijakan dan ketetapan DPP Partai Politik akan memenuhi rasa keadilan. DPP Partai Politik kedepan akan menjelaskan secara detil, kenapa suatu putusan atau kebijakan terbit.

Apabila keputusan dan kebijakan tersebut bersifat ambigu dan/atau menghilangkan hak-hak kader. Maka, mereka harus mampu menjelaskannya di depan Hakim partai. Jadi, Partai politik tidak lagi menjunjung tinggi nafsu berkuasa. Partai akan muncul sebagai lembaga politik yang demokratis dan sehat.

Oleh Andrian Habibi, Paralegal PBHI Nasional dan Deputi KIPP Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun