Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik (Sedang) Sakit Parah

18 Desember 2017   19:09 Diperbarui: 18 Desember 2017   19:35 1822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://my-karikatur.blogspot.co.id

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Parpol memastikan tidak ada kesewenang-wenangan Ketua Umum. Dalam UU Parpol, Kewenangan Mahkamah Parpol "(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepungurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; (6) keberatan terhadap keputusan partai politik".

Setidaknya, penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Parpol, telah mendelegasikan kewenangan yudikatif internal partai politik. Sehingga, setiap putusan DPP Partai Politik. Semua harus menjunjung tinggi rasa keadilan. Bila kader merasa ada ketidakadilan. Boleh saja kader menggugat DPP Partai Politik kepada Mahkamah Partai.

Apbila mahkamah partai tidak memiliki kewenangan sesuai perintah UU. Maka, partai politik tidak patut menjadi pilar kelima demokrasi. Bubar saja. Bagaimana mungkin menciptakan politik yang memenuhi asasi. Bagaimana cara partai membangun budaya hukum. Jika internal partai politik menganulir keduanya.

Mengobati Penyakit

Oleh sebab itu, demi mengobati penyakit partai politik. Langkah awal yang penting adalah merevisi UU Parpol. Kenapa? Karena UU Parpol terlalu lemah bagi kader untuk mencari rasa adil dan meminta pemenuhan hak asasi.

Revisi UU Parpol yang kita harapkan memuat kepastian penegakan hukum dan pemenuhan hak kader partai. Bila melihat kewenangan Mahkamah Partai. Maka, kedepan, pasal terkait wajib diperkuat.

Norma Mahkamah Partai harus jelas. Bahwa semua perselisihan di internal partai harus melalui persidangan di Mahkamah Partai. DPP Partai dan kader mendapatkan kesempatan yang sama dalam membela diri. Kemudian, putusannya secara total bersifat final dan mengikat. Selesai hakim mengetuk palu. Semua persoalan kelar tanpa perdebatan.

Mahkamah Partai pun wajib dihormati dan disegani. Sehingga, Ketua Umum tidak bisa menekan ataupun mengintervensi putusan. Jikalau perlu, Ketua Umum bisa digugat oleh anggota di sidang Mahkamah Partai. Sepanjang, materi gugatannya jelas dan memenuhi syarat menggugat penguasa partai.

Pada suatu saat. Paska kelembagaan dan kewenangan Mahkamah Partai menguat tanpa batas. Saat itu, semua kebijakan dan ketetapan DPP Partai Politik akan memenuhi rasa keadilan. DPP Partai Politik kedepan akan menjelaskan secara detil, kenapa suatu putusan atau kebijakan terbit.

Apabila keputusan dan kebijakan tersebut bersifat ambigu dan/atau menghilangkan hak-hak kader. Maka, mereka harus mampu menjelaskannya di depan Hakim partai. Jadi, Partai politik tidak lagi menjunjung tinggi nafsu berkuasa. Partai akan muncul sebagai lembaga politik yang demokratis dan sehat.

Oleh Andrian Habibi, Paralegal PBHI Nasional dan Deputi KIPP Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun