Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membaca Sidang Para Pengawas

26 November 2017   23:36 Diperbarui: 27 November 2017   00:04 1331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Bawaslu Mengawasi. (Foto: Andrian Habibi)

Ternyata, surat pelayanan bernama SE 585 tidak mampu membantu. Padahal pelayanan KPU dinilai sudah maksimal, menurut para komisionernya. Nasi sudah menjadi bubur, KPU pun terpaksa menyatakan 13 parpol tidak bisa melanjutkan tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

Dari proses penetapan kelulusan pendaftaran, KPU terkesan bermain api. Bayangkan saja, tahapan pendaftaran yang menggunakan sistem gugur dengan bantuan Sipol bisa dibilang offside. Karena KPU tidak menerbitkan Surat Keputusan dan/atau Berkas Acara lulus atau tidak mendaftar. Sedihnya, parpol mengetahui nasib baik dan buruk via media sosial.

Palu (Yang Mulia) Pegawas

Bawaslu sendiri tidak pasif. Selama masa pendaftaran dan hari-hari terakhir. Bawaslu menyiapkan perangkat pengawasnya di gedung KPU. Bahkan, KPU sudah mengingatkan sejak jauh hari terkait tidak wajibnya frasa 'wajib' Sipol. Bukan hanya itu, Bawaslu juga mengkritik ketertutupan akses penginputan data Sipol. Meskipun paska pendaftaran, data Sipol terbuka untuk umum.

Akan tetapi, semangat saling menjadi sesama penyelenggara pemilu mendapatkan tanggapan berbeda. Pada hari terakhir pendaftaran peserta pemilu, 16 oktober 2017, KPU periode 2012-2017 mendatangi penerusnya sebagai bentuk semangat kesatuan atau etre the corps-nya militer.

Bukan hanya itu, SE 585 pun menjadi jawaban ketidaksiapan KPU dan keengganan mendengar nasehat Bawaslu. Selain itu, SE 585 tidak diikuti dengan penerbitan SK atau Berita Acara. Padahal, proses keadilan hukum dan kesamaan hak harusnya bisa diselesaikan dengan seberkas surat.

Dengan demikian, Bawaslu sangat patut menerima laporan para pencari keadilan. Parpol-parpol yang merasa dirugikan dengan pengumuman ala kids zaman now yang menyampaikan pesan melalui akun medsos. Bagaimana mungkin KPU begitu tega menggantung nasib 13 parpol?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dan memastikan tidak ada yang menambah bumbu penyedap rasa masalah pendaftaran peserta pemilu. Bawaslu menggunakan kuasa yudikatifnya terkait melaksanakan sidang dan memutuskan perkara kepemiluan, khususnya sengketa administrasi.

Dalam perkiraan saya, proses sidang sengketa parpol dengan KPU bermuara kepada dua putusan. Pertama, Bawaslu akan memutuskan bahwa KPU tidak adil dan harus mengikutsertakan ketiga belas parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

Kedua, putusan bisa bernada laporan lanjutan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pada intinya menyatakan bahwa KPU telah memaksakan kehendak pribadi yang mengakibatkan ketidakadilan dan diskriminasi. Oleh sebab itu, KPU bisa dikatakan melanggar asas dan etika penyelenggara pemilu.

Apapun muara sidang, Bawaslu telah memulai ketukan palu hakim pemutus sengketa pemilu. Setiap ketukan palu sangat berharga, jangan angap palu sebagai candaan. Sekali palu di ketuk, maka putusan langsung berlaku. Kita tinggal menunggu jawaban kekhilafan KPU, dan bagaimana Bawaslu menegakkan keadilan hukum pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun